HukumMediaBanten TV

Korupsi Depo Sampah Rp939,2 juta, Asda 2 Cilegon Jadi Tersangka

Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon, Selasa (31/5/2022) menetapkan UI (Asda II Cilegon) dan LH (pengusaha) sebagai tersangka korupsi depo sampah di Kecamatan Purwarkarta, Kota Cilegon berbiaya lebih Rp939,2 juta.

Proyek ini dianggarkan dan dilaksanakan pada tahun 2019 denga sumber biaya dari APBD Cilegon pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cilegon.

UI, meski sekarang menjabat Asda II Pemkot Cilegon, keterlibatannya dalam korupsi depo sampah justru ketika dia menjabat Kepala DLH Kota Cilegon pada tahun 2019.

Usai menjalani pemeriksaan beberapa jam di Kantor Kejari Cilegon, UI da LH pun ditetapkan sebagai tersangka.

Kepala Kejari Cilegon, Ineke Indraswati menjelaskan, keduanya ditetapkan sebagai tersangka karena dari hasil penyidikan didapatkan bukti permulaan.

Katanya, UI selaku Pengguna Anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen dalam kegiatan Pembangunan Depo Sampah di Kecamatan Purwakarta Kota Cilegon Tahun Anggaran 2019.

UI ditetapkan tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka nomor: TAP – 1162 /M.6.15/ Fd.1/05/2022 tanggal 31 Mei 2022.

Sedangkan LH selaku Penyedia / Kontraktor dalam kegiatan Pembangunan Depo Sampah di Kecamatan Purwakarta Kota Cilegon Tahun Anggaran 2019.

Dia ditetapkan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka nomor: TAP – 1163 /M.6.15 /Fd.1 /05 /2022 tanggal 31 Mei 2022.

Ineke menjelaskan, perkara berawal dari adanya anggaran Transfer Depo Kecamatan Purwakarta Tahun Anggaran 2019 pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Cilegon yang berasal dari APBD Kota Cilegon Tahun Anggaran 2019 dengan nilai pagu paket pekerjaan sebesar Rp 939.200.000.

PT Bangun Alam Cipto Indo ditetapkan sebagai pemenang tender. UI, Kadis LH Kota Cilegon yang juga PPK melakukan penunjukan dan memerintahkan PT Bangun Cipta Indo untuk melaksanakan pekerjaan.

Namun LH selaku direktur ternyata hanya meminjamkan perusahaan ke pihak lain untuk mengikuti tender.

“Kemudian juga Tersangka UI selaku PPK telah secara melawan hukum dan atau menyalahgunakan kewenangannya menyetujui pekerjaan pembangunan transfer depo Kecamatan Purwakarta tersebut dilaksanakan oleh pihak lain atau bukan dilaksanakan oleh PT. Bangun Cipta Alam Indo beserta personel yang termuat di dalam kontrak,” ujarnya.

Atas perbuatan tersangka UI dan tersangka LH akhirnya pekerjaan pembangunan transfer depo Kecamatan Purwakarta tersebut tidak dilaksanakan sesuai gambar rencana, kontrak dan spesifikasi teknis.

Ini kesimpulan penilai ahli jasa konstruksi adalah bangunan trans depo dinilai tidak dapat digunakan sesuai dengan fungsi awalnya atau terjadi kegagalan bangunan.

UI dan LH memenuhi syarat alasan objektif dan subjektif untuk ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan depo sampah di Kecamatan Purwarkarta, Kota Cilegon.

Dengan alasan untuk kelancaran proses penyidikan, kedua orang itu dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Kelas II B Serang selama 20 hari ke depan 31 Mei – 19 Juni 2022.

Sebelum dilakukan penahanan, terhadap dua tersangka tersebut telah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan swab antigen dengan hasil dinyatakan sehat dan negatif Covid-19. (Reporter: Erling Cristin / Editor: Iman NR)

SIMAK VIDEONYA DI CHANEL MEDIABANTEN TV YOUTUBE. JANGAN LUPA SUBSCRIBE, LIKE, SHARE DAN NYALAKAN LONCENG (NOTIFIKASI) UNTUK MENGIKUTI VIDEO BERIKUTNYA.

Iman NR

SELENGKAPNYA
Back to top button