Sosial

350 Honorer K1 Banten Menunggu Terbitnya SPTJM dari Gubernur

Sebanyak 350 honorer K1 di Banten menunggu terbitnya surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) dari Gubernur Banten sebagai pejabat pembina kepegawaian. Surat ini diminta Kementrian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) sebagai syarat utama dalam menyelesaikan sisa pegawai honorer K1 untuk diangkat menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Demikian dikemukakan Endang Suherman, salah satu pegawai honorer K1 di Pemprov Banten kepada MediaBanten.Com, Kamis (9/8/2018). Endang yang pernah menjadi Ketua Forum Honorer K1 Banten ini mengatakan, SPTJM pernah diterbitkan pada era Rano Karno menjadi Gubernur Banten. Namun terdapat kesalahan fatal dalam SPTJM itu yang mengakibatkan sisa pegawai honorer K1 Banten kesulitan diangkat menjadi ASN.

Kesalahan fatal itu adalah dalam SPTJM itu disebutkan pegawai honorer K2, bukan K1. Akibat kekeliruan itu Kementrian PAN RB menafsirkan, Pemprov Banten sudah tidak tidak memiliki pegawai honorer K1. Padahal jumlah pegawai honorer K1 di Banten sebanyak 781 orang dan sudah diangkat jadi ASN sebanyak 300 orang. Ini berarti masih tersisa 481 orang. Dari 481 honorer K1 ternyata sudah ada yang diangkat menjadi ASN melalui jalur test dan lain-lain. Total sisa honorer K1 sekitar 350 orang. “Saya menyadari kekeliruan itu setelah mendapatkan kopian surat SPTJM itu,” katanya.

Baca: Gubernur Banten Tinjau Fasilitas di KP3 B

“Dengan demikian maka asumsi saya sisa K1 Banten dapat selesai diangkat menjadi PNS apabila Pemprov Banten bisa meyakinkan MenpanRB secara tertulis, ya dengan SPTJM K1 itu. Dan mengenai mekanisme penyampaian SPTJM ya tentu akan mengikuti tata aturan atau tata kelola pemerintahan yang berlaku,” kata Endang Suherman.

Endang mengatakan, legal standing (landasan hukum) honorere K1 di Banten adalah Surat Edaran (SE) Menteri PAN RB No.3 tahun 2012 yang menyebutkan jumlah honorer K1 di Banten sebanyak 781 orang. “Sisanya 350 orang ini berkeyakinan, kami memiliki hak sama untuk diangkat seperti teman-teman kami yang saat ini sudah memperoleh SK PNS secara penuh,” ujarnya.

Menurut Endang, Gubernur Banten Wahidin Halim menyanggupi menerbitkan surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) untuk disampaikan ke Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) terkait sisa tenaga honorer K 1. Meski begitu, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) akan mencek perihal permintaan SPTJM dari Menpan-RB.

Endang mengaku sudah menghubungi Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Banten, Komarudin melalui telepon pada tanggal 2 Agustus 2018. “Pada prinsipnya sanggup (menerbitkan SPTJM). Tapi, kami mau kroscek dulu ke sana dalam waktu dekat, apakah ada suratnya. Kemarin kan hanya lisan, jadi kami perlu memastikan, supaya tidak salah nantinya. Sebenarnya SPTJM itu sudah ada yang diterbitkan tahun 2014, cuman perlu updating karena jumlah honorernya berkurang,” kata Endang Suherman menyampaikan ucapan Komarudin. (Adityawarman)

Iman NR

SELENGKAPNYA
Back to top button