EdukasiHeadline

Akademisi UMT: Tanpa SK Baru, 6 Guru Honorer SMAN 9 Kronjo Tetap Dipecat

Enny Suhaeni, Akademisi Universitas Muhammadiyah Tangerang (UMT) mengingatkan, enam guru honorer atau non aparatur sipil negara (ASN) tetap berstatus dipecat alias diberhentikan mengajar di SMAN 9 Kronjo, Kabupaten Tangerang selama belum ada surat keputusan (SK) baru tentang pencabutan SK tersebut.

Ke-6 guru honorer SMAN 9 Kronjo dipecat karena berselfi dua jari dan memampang stiker Prabowo-Sandi yang diupload ke Facebook. Foto ini menjadi viral. Pemprov Banten langsung melakukan pemecatan dengan SK yang ditandatangani Kadindikbud Banten, Engkos Kosasih Samanhudi pada tanggal 19 Maret 2019.

“Kesepakatan sejumlah elemen yang tertuang dalam berita acara (BA) tidak bisa menganulir SK pemecatan yang ditandatangani Kadindikbud Banten. SK itu bersifat tetap dan berlaku selama belum ada penggantinya. Ini secara hukum sudah sangat jelas,” kata Enny Suhaeni, Akademisi UMT yang juga anggota Dewan Pendidikan Banten kepada MediaBanten.Com, Kamis (28/3/2019).

Jika terbit SK terbaru yang berisi ke-6 guru honorer itu diaktifkan alias dipekerjakan kembali di SMAN 9 Kronjo sebagai guru non ASN, maka status guru itu dipulihkan dan menerima haknya karena mengajar. “Selama SK itu belum terbit, secara hukum, mereka masih dipecat dan tidak berhak untuk mengajar di SMAN 9 Kronjo,” ujarnya.

Enny juga menyoroti soal apa yang dianggap cacat hukum dalam penertiban SK pemecatan ke-6 guru honorer yang ditandatangani Engkos Kosasih Samanhudi, Kadindikbud Banten pada tanggal 19 Maret 2019. Menurutnya, SK pemecatan seharusnya diterbitkan oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) ditandatangani Komarudin sebagai Kepala BKD Banten. Alasanya, ke-6 guru itu merupakan pegawai honor Pemprov Banten, bukan khsusu Dindikbud Banten.

Baca: Lukman: Belum Ada SK Pencabutan Pemecatan 6 Guru Honorer SMAN 9 Kronjo

“Jadi secara prosedural itu cacat hukum atau juga bisa dikatakan sebagai maladministrasi. Ke-6 guru itu kan diberhentikan sebagai honorer yang profesinya guru. Di situ ditulis, sebagai akibat terbitnya SK ini maka tidak boleh menerima honor dari APBD. Jelas sekali posisi honorer. Kalau diberhentikan mengajar, ya dia statusnya tetap sebagai honorer dan tetap menerima upah dari APBD. Jadi harus dibedakan dia diberhentikan mengajar dengan dia diberhentikan sebagai honorer yang dapat upah dari APBD,” katanya.

Cacat hukum atau maladministrasi juga diindikasikan tidak adanya proses teguran yang biasanya diterapkan kepada pegawai seperti surat peringatan 1 hingga 3. “Tiba-tiba muncul SK pemecatan,” katanya. Perlakuan berbeda terhadap ASN yang juga mengindikasikan dukungan kepada calon DPD RI, tidak ada surat teguran, apalagi pemberhentian dari tugasnya atau jabatannya.

Berita Acara

Rencana demo Solidaritas Bela Guru Honore ternyata batal digelar oleh Forum Honorer Banten Bersatu pada Kamis (28/3/2019). Pasalnya, telah terjadi kesepakatan bersama yang dituangkan dalam berita acara di atas kertas berkops surat PGRI Banten yang ditandatangani Engkos Kosasih Samanhudi (Kadindikbud Banten) dan Aep Junaedi (Ketua PGRI Banten) bertanggal 27 Maret 2019.

Berita acara itu berisi tiga point. Pertama, Kadisdikbud Banten bersedia memperkerjakan kembali 6 guru honorer SMAN 9 Kronjo terhitung 1 Mei 2019. Kedua, membayar guru honorer itu terhitung 1 Mei sesuai dengan ketentuan. Ketiga, dengan kesepakatan ini, makan surat PGRI Banten nomor 56/ORG/PROV/IV/2019 tangga; 25 Mei 2019 dinyatakan tidak berlaku.

Pemecatan 6 guru honorer ini menggugah rasa ketidakadilan. Pasalnya, Enam guru non aparatur sipil negara (ASN) langsung dipecat atau dicabut penugasannya sebagai guru karena selfi jari dua dan berstiker pasangan Capres-Cawapres Prabowo-Sandi. Sedangkan ASN eselon 2,3 dan 4 yang tergabung dalam grup WA “DPD utk Kang Fadlin WH” masih bebas menjalankan tugasnya.

Pemecatan 6 guru honorer atau non ASN ini tertuang dalam SK Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Banten No.800/082-Dindikbud/2019 yang ditandatangani Kadisnya, Engkos Kosasih Samanhudi tanggal 19 Maret 2019. Salah satu pertimbangan dalam SK itu adalah Undang-undang No.7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

SK itu berbunyi “Mencabut nama-nama yang tecantum dalam SK ini sebagai guru dan tenaga kependidikan bukan ASN pada sekolah di lingkungan Dindikbud Banten. Akibat diterbitkannya SK ini yang bersangkutan tidak berhak menerima honor dan gaji yang berasal dari APBD Banten.”

Sedangkan nama-nama pejabat eselon 2, 3 dan 4 yang tercantum dalam grup WA “DPD untk Kang Fadlin WH” hingga berita ini dibuat belum menerima sanksi apapun. Meski Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Banten, Komarudin menyatakan, akan memanggil pejabat-pejabat yang tercantum dalam grup WA itu. Namun hingga berita ini dimuat, belum diperoleh informasi apakah BKD sudah melakukan pemeriksaan kepada pejabat eselon 2, 3 dan 4 yang tercantum dalam grup WA tersebut. (Adityawarman)

Iman NR

SELENGKAPNYA
Back to top button