EdukasiHeadline

Akhirnya Walikota Serang Tunda KBM Tatap Muka SD dan SMP

Walikota Serang, Syafrudin akhirnya menunda kegiatan belajar mengajar (KBM) tatap muka untuk sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP). Penundaan itu setelah peta zona Kota Serang berubah dari kuning (resiko rendah) Covid 19 menjadi oranye (resiko sedang).

Penundaan pembelajaran tatap muka itu tertuang dalam surat Walikota Serang nomor 338/691/2020 tanggal 19 Agustus 2020. Surat itu ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Serang.

Berdasarkan perubahan peta zonasi itu, tempat-tempat umum harus ditutup, termasuk pendidikan dilakukan pembelajaran jarak jauh (PJJ).

“Memerintahkan kepada saudara (Kadis Dikbud –red) untuk menunda pembelajaran tatap muka sampai ada perubahan zonasi menuju tingkat aman untuk melakukan pembelajaran tatap muka,” kata Syafrudin, Walikota Serang seperti yang dikutip MediaBanten.Com, Kamis (20/8/2020) dari surat tersebut.

Edaran Dindikbud

Pada tanggal yang sama, Kepala Dindikbud Kota Serang Wasis Dewanto menerbitkan surat edara (SE). Surat itu ditujukan ke pengawas dan penilik satuan pendidikan, kepala TK SD SMP, kepala lembaga PAUD TK dan lembaga kursus lainnya di Kota Serang.

Wasis mengatakan, pembelajaran tatap muka ditunda mulai tanggal 22 Agustus 2020 sampai ada perubahan zonasi menjadi hijau atau kuning sebagai persyaratan diperkenankannya pembelajaran tatap muka. Pembelajaran dilakukan belajar dari rumah (BDR).

Sejak tanggal 18 Agustus 2020, pelajar SD dan SMP di Kota Serang mulai menerapkan KBM tatap muka. KBM ini menuai pro-kontra karena orangtua harus menandatangani surat pernyataan yang diedarkan ke setiap sekolah. Diduga, draft surat pernyataan ini dibuat oleh orang di Dindikbud Kota Serang (Baca: Surat Izin Disoal, Pelajar SD -SMP Kota Serang Mulai KBM Tatap Muka).

Salah satu point dalam surat perjanjian itu, orangtua siswa tidak akan menuntut sekolah jika terjadi hal yang tidak di inginkan. Point itu menimbulkan kesan, Pemkot Serang dan jajaran pendidikan “berlepas tangan” jika para murid terkena virus covid 19, meski itu kebijakan pemerintah kota yang dipimpin Walikotanya, Syafrudin dan Wakilnya, Badri Ushuludin.

Berlindung Surat Izin

Kesannya, mereka “berlindung” pada surat izin yang formulirnya dibagikan dan tetap “menyalahkan” orangtua. Kesan dari sebagian orangtua murid muncul, Walikota Serang dan jajarannya tidak mengutamakan “perlindungan” murid terhadap pandemi Covid-19.

Plh Ketua Fraksi PAN DPR RI, Saleh Partaonan Daulay mengingatkan agar Walikota Serang melakukan rapid test dan swab secara masal. Ini untuk mengetahui peta sesungguhnya. “Jangan mencoba-coba menggelar KBM tatap muka bagi SD dan SMP,” katanya (Baca:Walikota Serang Didesak Rapid Test Massal Sebelum KBM SD-SMP) .

Jumlah sampel yang diambil harus betul-betul sesuai dengan metodologi survey yang baik. “Dengan rapid test dan swab massal, kita bisa memetakan secara benar tingkat penyebaran virus ini di Serang,” ujarnya.

Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Serang juga mendesak Walikota Serang untuk menunda KBM tatap muka. “Jadi saran saya tunda dulu, kalau boleh membuka asal syaratnya infrastruktur protokol kesehatan sudah ada, orang yang datang harus tahu protokol kesehatan,” kata Ketua IDI Serang Atep Supriadi saat dihubungi wartawan, Rabu (19/8/2020).

Pembagian zonasi saat pandemi Corona dianggap bisa berubah sewaktu-waktu dan perlu ada kehati-hatian. Serang dianggap berdekatan dengan zona merah seperti Jakarta dan bahkan Tangerang. Intensitas perjalanan dan kunjungan ke daerah tersebut dinilai intens karena saling berdekatan (Baca:IDI Minta Pemkot Serang Tunda KBM Tatap Muka SD dan SMP ).

IDI menilai protokol kesehatan akan sulit diterapkan khususnya untuk anak di tingkat SD. Ada kekhawatiran bahwa akan sulit mengatur anak-anak untuk penggunaan masker. Ini juga katanya membuat resah dokter yang anaknya disekolahkan di Kota Serang. (IN Rosyadi)

Iman NR

SELENGKAPNYA
Back to top button