Hukum

Akibat Nonton Film Porno, Dua Pelajar Berbuat Cabul Hingga Hamil

Akibat nonton film porno, dua pelajar di Kabupaten Pandeglang nekad melakukan hubungan layaknya suami isteri.

Akibat perbuatan terlarang ini, NA, 16, dinyatakan positif hamil dengan usia kehamilan 2 Minggu. Sedangkan sang pacar NN, 16, terpaksa harus mendekam di dalam sel Polres Pandeglang.

Diperoleh keterangan, perbuatan mesum dua pelajar ini terungkap setelah ibu tiri dari NA ini memergoki keduanya tengah bercumbu di dalam gazebo belakang rumah NA di Kecamatan Picung, Kabupaten Pandeglang, Kamis (2/1/2020) sekitar pukul 01.00 WIB.

Setelah mengetahui kejadian itu, ibu tiri korban melapor pada ayah korban. Keesokan harinya ayah korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Picung.

“Pelaku dan orangtuanya diminta datang ke Polsek Picung, saat diintrogasi pelaku dan korban mengaku sudah sering kali melakukan hubungan badan hingga korban telat datang bulan,” kata Kasat Reskrim Polres Pandeglang AKP Ambarita, Minggu (5/2/2020).

Untuk memastikan pengakuan dari pelaku selanjutnya korban NA dicek medis. Dari hasil pemeriksaan medis terbukti korban sedang hamil dengan usia kehamilan 2 Minggu.

“Motifnya tersangka dan korban berpacaran. Karena tersangka sering menonton film porno sehingga mendorong pelaku untuk melakukan hubungan seksual dengan korban,” jelas Ambarita.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka bakal dijerat dengan undang-undang tindak pidana persetubuhan dan/atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D Jo Pasal 81 dan/atau pasal 76E Jo Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. (yono)

Yono

SELENGKAPNYA
Back to top button