EkonomiKesehatan

Andika: Pemprov Banten Dukung BPOM Efektifkan Pengawasan Obat dan Makanan

Wakil Gubernur Banten, Andika Hazrumy mendukung Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Serang mengefektifkan upaya lembaga pengawasan obat dan makanan tersebut dalam melakukan tugasnya.

Demikian dikemukakan Andika Hazrumy, Wakil Gubernur Banten usai menandatangani dukungan gerakan tersebut yang dilakukan di atas kain putih di arena acara Sepeda Nusantara 2018di Alun-alun Kota Serang, Minggu (12/8/2018).

Turut menandatangani bersama Andika, Ketua DPRD Banten Asep Rahmatullah dan Plh Sekda Banten Ino S Rawita. Ketiganya bersama Gubernur Banten Wahidin Halim baru saja mendampingi Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Wiranto membuka acara Sepeda Nusantara 2018 yang digelar Kementerian Polhukam di Kota Serang.

Andika mengatakan, persoalan pengawasan obat dan makanan tidak bisa dianggap sepele. Ini terkait keamanan pangan dan obat yang dikonsumsi masyarakat. Pemprov Banten akan mendukung upaya itu baik diminta atau pun tidak dalam mengefektifkan BPOM mengawasi obat dan makanan.

Baca: Bank Banten “Sakit”? Gubernur Cari Suntikan Modal dari BRI

“Selama ini kan tupoksi tentang obat dan makanan itu misalnya di daerah kan itu kewenangan dari OPD perdagangan dan kesehatan, serta Pol PP dalam hal penegakan ketentuan hukum Perdanya. Nah, itu yang akan kami tingkatkan lagi dengan cara berkoordinasi dengan BPOM,” ujarnya.

Kepala BPOM Serang Alexander mengatakan, sejalan dengan restrukturisasi organisasi BPOM RI dan Instruksi Presiden (Inpres) No. 3 Tahun 2017 tentang Peningkatan Efektivitas Pengawasan Obat dan Makanan, peran serta BPOM RI ditetapkan secara lebih nyata pada rancangan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2019 melalui kegiatan prioritas nasional “Peningkatan Efektivitas Pengawasan Obat dan Makanan”.

Dikatakan Alexander, sebagai upaya untuk mendukung RKP 2019 tersebut, BPOM RI memfokuskan kegiatan melalui berbagai isu strategis, di antaranya peningkatan kualitas pelayanan publik melalui rebranding, dan aksi nasional pemberantasan obat ilegal dan penyalahgunaan obat. Lalu, pengembangan dan pembinaan pelaku usaha, tindak lanjut Inpres No. 3 Tahun 2017, dan penguatan pengawasan baik di jalur legal maupun ilegal.

“Dengan memperhatikan tantangan pengawasan obat dan makanan, dinamika lingkungan strategis baik internal maupun eksternal, serta kebijakan nasional 2019, maka ditetapkan empat Arah Kebijakan BPOM RI Tahun 2019 sebagai dasar perencanaan BPOM RI Tahun 2019”, katanya.

Empat arah kebijakan tersebut, kata Alexander, adalah penguatan kewenangan dan kapasitas BPOM RI untuk secara efektif melaksanakan pengawasan hulu ke hilir dan tindak lanjut hasil pengawasan. Kedua, pengembangan, pembinaan, dan fasilitasi industri obat dan makanan dalam rangka peningkatan daya saing. Ketiga, peningkatan pemahaman dan peran serta masyarakat dalam pengawasan obat dan makanan. Serta keempat, penguatan penegakan hukum untuk kejahatan di bidang obat dan makanan. (Tim Media Wakil Gubernur Banten)

Iman NR

SELENGKAPNYA
Back to top button