Ekonomi

Aset Tanah Bersertifikat Milik Banten Baru 25,7% Dari 1.022 Bidang

Aset tanah milik Pemprov Banten yang sudah disertifikatkan baru 263 bidang dari 1.022 bidang tanah. Atau baru mencapai 25,73 persen. Ini merupakan data hingga akhir tahun 2019.

Demikian dikemukakan Andika Hazrumy, Wakil Gubernur Banten saat membacakan Pidato Jawaban Gubernur Banten atas tanggapan fraksi-fraksi DPRD Banten terhadap Nota Pengantar Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2019. tangagapan dibacakan dalam Rapat Paripurna DPRD Banten, Jumat (26/6/2020).

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Banten Andra Soni. Sementara wagub yang hadir mewakili Gubernur Banten Wahidin Halim didampingi Sekretaris Daerah Pemprov Banten Al Muktabar.

Wagub menjelaskan, Pemprov melakukan nota kesepahaman dengan Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Banten tentang pendaftaran tanah, penanganan masalah barang milik daerah berupa tanah yang dimiliki atau dikuasa pihak lain. Ini langkah Pemprov untuk mempercepat penyertifikatan aset tanah.

Baca:

Pendaftaran Tanah

Pemprov Banten juga telah melakukan pendaftaran tanah melalui program PTSL (pendaftaran tanah sistematis lengkap). Selain itu, Pemprov melakukan nota kesepahaman dengan Kejati Banten tentang penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara dan membuat SKK (surat kuasa khusus).

Selain soal aset tanah, Wagub Banten juga memberitahukan, Provinsi Banten menempati urutan ketiga terbaik nasional progres tindak lanjut rencana aksi pencegahan korupsi di tingkat nasional. Bobotnya 82%. Di peringkat pertama diduduki DKI Jakarta dan kedua oleh DI Yogyakarta.

“Dari 34 provinsi, Provinsi Banten masuk dalam urutan ketiga terbaik dengan bobot 82%, setelah DKI Jakarta dan DI Yogyakarta,” kata Wagub Banten.

Menurut catatan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten menertibkan aset-aset daerah atau barang milik daerah yang belum terkelola secara administratif. Penertiban aset daerah itu antara lain melalui kerjasama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN), perbankkan, pemerintah kabupaten dan kota serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Ini memang komitmen kita, bahwa aset-aset yang belum disertifikasi dan aset-aset itu punya potensi untuk meningkatkan pendapatan, maka harus ditertibkan secara administrasi dengan kerjasama dengan BPN, pihak bank dan sebagainya,”ujar Gubernur usai acara Penandatanganan Dokumen Kerjasama dalam Rangka Optimalisasi Pendapatan dan Penertiban Barang Milik Daerah se-Provinsi Banten tahun 2019 di Pendopo Gubernur, Senin (13/5/2019). (Siaran Pers Tim Media Wagub Banten / IN Rosyadi)

Iman NR

SELENGKAPNYA
Back to top button