HeadlinePolitik

Baliho Kampanye Presiden No.1 Bergambar Gubernur Banten Dilaporkan Ke Bawaslu Banten

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banten berencana memanggil pelapor baliho bergambar Wahidin Halim, Gubernur Banten dalam baliho pasangan Capres, Joko Widodo dan Cawapres, KH Maruf Amin. Pemanggilan itu untuk diminta keterangan lebih jelas soal isi laporan dan dasar-dasar hukum yang dikenakan.

“Pelapor itu bernama Ferry Renaldi, pengacara di Serang. Nanti kami gali dulu informasinya lebih jauh soal baliho kampanye tersebut,” kata Didih M Sudih, Ketua Bawaslu Provinsi Banten yang dihubungi MediaBanten.Com, Senin (14/1/2019).

Didih M Sudih meminta agar Komisi Pemilihan Umum (Pemilu) Provinsi Banten segera mencabut baliho yang bergambar Wahidin Halim. Baliho beruuran cukup besar dan tampaknya seperti baliho berbayar yang berada di pinggir jalan.

“Ada perbedaan soal titik lokasi pemasangan alat peraga kampanye atau APK waktu Pilkada dengan Pemilu. Dalam Pilkada, Bawaslu diberitahu titik lokasi pemasangan APK. Sedangkan dalam Pemilu 2019, titik-titik pemasangan itu tidak ditentukan oleh KPU, hanya diberi batasan agar tidak boleh dipasang di tempat-tempat yang dilarang seperti sarana pendidikan, ibadah, jalan protokol dan sejenisnya,” katanya.

Baca: Kapolda Banten: Jelang Pemilu 2019, Jangan Kecewakan Masyarakat

Bawaslu Banten menyarankan agar baliho tersebut segera dibongkar atau diturunkan agar tidak menimbulkan hal-hal yang tidak diinginkan. “Karena, yang paling tahu lokasi baliho itu dimana, tentu KPU Provinsi dan kabupaten atau kota. Nah, untuk menghindari hal-hal yang tidak diingin, lebih baik itu baliho diturunkan dulu, kita proses secepatnya soal pemasangan baliho bergambar kepala daerah tersebut,” kata Didih M Sudi.

Bawalu Banten segera memroses laporan Ferry Renaldi, pengacara di Serang dan membutuhkan sejumlah informasi seperti siapakah pihak yang memasang baliho kampanye Capres No urut 1 yang terkesan dibuat atau diajukan oleh Wahidin Halim yang sekarang sebagai Gubernur Banten.

“Secara aturan, memang tidak boleh, gambar kepala daerah menempel di APK. Tetapi kita belum bisa pastikan apakah itu memang sengaja dipasang oleh pihak Wahidin Halim atau pihak-pihak lainnya. Bawaslu segera mengambil langkah-langkah agar soal ini tidak menjadi isu bola liar yang tidak menguntungkan berbagai pihak,” katnya.

Soal baliho Wahidin Halim dengan Pasangan Presiden No.1 itu diupload di facebook oleh akun Lia Andriani dan Abu Akmal Al-Fatih. Kedua akun facebook itu mempertanyakan kebenaran baliho bergambar Wahidin Halim dengan Jokowi-KH Maruf Amin itu memang berasal dari Wahidin yang saat ini menjabat Gubernur Banten atau hanya digunakan saja olueh sekelompok orang.

Kedua akun facebook itu hanya mengupload gambar baliho Wahidin Halim yang mengkampanyekan Jokowi-KH Maruf Amin dan menulis status dengan kalimat-kalimat cukup panjang. Namun nama kedua akun facebook itu ternyata tidak tercatat sebagai pelapor gambar Wahidin Halim berkampanye di baliho. Bawaslu mencatat pelapor kasus ini adalah Ferry Renaldi, pengacara di Serang. (Adityawarman)

Iman NR

SELENGKAPNYA
Back to top button