Ekonomi

Banten Mulai Tata Kawasan Pesisir dan Pulau-pulau Terpencil

Pemprov Banten mulai menata kawasan pesisir dan pulau-pulau terpencil yang meliputi 133 desa di seluruh Banten. Penataan kawasan itu kini memiliki dasar hukum yang kuat setelah ranncangan peraturan daerah (Perda) disahkan menjadi Perda perlindungan dan pemberdayaan masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil oleh DPRD Banten, Kamis (2/8/2018).

“Pengesahan perda ini akan menjadi dasar bagi eksekutif untuk melakukan penataan kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil di Banten. Penataan itu dilakukan secara lintas instasi sesuai dengan tupoksi masing-masing. Jadi penataan ini bukan hanya tugas Dinas Kelautan dan Perikanan saja,” kata Andika Hazrumy, Wakil Gubernur Banten.

Andika mengatakan, kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil di Banten memerlukan penanganan khusus dibandingkan dengan kawasan lainnya. “Selama ini kan kawasan pesisir dengan penghuni kebanyakan nelayan itu identik dengan kemiskinan. Bukan berarti selama ini gak disentuh, tapi memang kita perlu perangkat kebijakan yang ekstra. Alhamdulillah sekarang kita sudah punya perdanya,” kata Andika.

Baca: Lion Air Mulai Melayani Angkutan Haji Tahun 2018

Peraturan Daerah tentang perlindungan dan pemberdayaan masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil menjadi dasar hukum bagi Pemerintah Provinsi Banten untuk berperan mewujudkan perlindungan dan pemberdayaan pada masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil yang memang merupakan kewenangan pemerintah provinsi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Andika memaparkan, kewenangan pemerintah provinsi untuk laut dimulai dari 0 mil sampai dengan 12 mil. Dengan garis pantai sepanjang 499,62 kilometer, kata Andika, maka luas perairan Provinsi Banten yaitu 11.091.564 km2. “Secara administratif dari 37 kecamatan terdapat 133 Desa Pesisir, yang sebagian masyarakatnya mencari nafkah bersumber dari laut,” imbuhnya. (Siaran Pers Tim Media Wagub Banten)

Iman NR

SELENGKAPNYA
Back to top button