EdukasiHeadline

Beda SKB 4 Menteri, Walikota Serang Tetapkan KBM Tatap Muka SD-SMP

Bertentangan dengan isi SKB 4 Menteri, Walikota Serang, Syafrudin memutuskan para murid di Kota Serang akan menyelenggarakan kegiatan belajar mengajar (KBM) tatap muka pada tanggal 18 Agustus 2020. Khususnya pelajar Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Walikota Serang Syafrudin mengatakan, langkah itu telah sesuai dengan keputusan pemerintah pusat, bahwa daerah yang berstatus zona kuning, sudah diperbolehkan melakukan kegiatan belajar mengajar (KBM) tatap muka di sekolah. KBM tatap muka itu diberlakukan se-Kota Serang.

Sebelumnya diberlakukan KBM tatap muka, Dindikbud Kota Serang akan melakukan simulasi.

“Di Kota Serang akan diadakan simulasi dulu. Nanti hasil simulasi ini akan disebar di masing-masing sekolah. Kemudian akan diterapkan pada tanggal 18 Agustus ini,” katanya seusai mengikuti rapat virtual Forkopimda bersama Menkopolhukam RI di Diskominfo Kota Serang. Kamis (14/8/2020).

Lanjut Walikota, dalam pelaksanaan KBM tatap muka, pihaknya akan memperketat protokol kesehat. Kemudian, para pelajar juga akan diibagi kelompok belajar.

Baca:

Rapid Tes

Sementara Kadindikbud Kota Serang Wasis Dewanto mengatkan, sebelum belajar tatap muka diterapkan, pihaknya akan melakukan rapid tes terhadap guru. Namun Wasis belum bisa menyebutkan jumlah guru yang akan dirapid tes. Dia hanya mengatakan, jumlah guru di Kota Serang sekitar 7.400 orang yang terdiri dari guru negeri dan swasta.

“Kami akan bekerjasama dengan Dinkes Kota Serang untuk rapid tes-nya. Untuk waktunya nanti dari hari Jumat, Sabtu dan Minggu,” katanya.

Wasis menjelaskan, dalam skema penerapan KBM tatap muka, pelajar akan dibagi dua kelompok per-kelasnya. Waktu lama belajar dijadwalkan perkelompok satu jam.

“Perkelompok belajar nanti maksimal 18 murid. Namun kalau orang tua tidak setuju, maka boleh. Nanti belajarnya dari rumah,” paparnya.

Pernytaan Walikota Serang, Syafrudin ternyata bertentangan dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 menteri tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran pada tahun ajaran 2020/2021 dan tahun akademik 2020/2021 di masa pandemi corona virus disease 2019 (Covid 19). SKB ini terdiri dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri.

Pada diktum 2 ayat a dalam SKB itu disebutkan, satuan pendidikan yang berada di daerah ZONA HIJAU dapat melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan setelah mendapatkan izin dari pemerintah daerah melalui dinas pendidikan provinsi atau kabupaten/kota, kantor wilayah Kementerian Agama provinsi, dan kantor Kementerian Agama kabupaten/kota sesuai kewenangannya berdasarkan persetujuan gugus tugas percepatan penanganan COVID- 19 setempat;

Sedangkan ayat b menyebutkan, satuan pendidikan yang berada di daerah ZONA KUNING, ORAI{YE, dan MERAH, dilarang melakukan proses pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan dan tetap melanjutkan kegiatan Belajar Dari Rumah (BDR).

Izin Orangtua

Sebelumnya, Mendikbud, Nadiem Makarim mengatatakan, meski berada di zona hijau dan zona kuning, sekolah tidak bisa seenaknya melakukan kegiatan belajar mengajar (KBM) tatap muka. Sebab ada persyaratan yang harus dipenuhi sekolah sebelum membuka KBM tatap muka.

Demikian disampaikan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim kepada Tim Komunikasi Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional di Jakarta, Sabtu (8/8/2020).

“Walaupun berada di zona hijau dan kuning, satuan pendidikan tidak dapat melakukan pembelajaran tatap muka. Harus ada persetujuan dari pemerintah daerah/dinas pendidikan dan kebudayaan, kepala sekolah. Dan persetujuan orang tua/wali siswa yang tergabung dalam komite sekolah,” ucap Nadiem dalam siaran pers yang diterima MediaBanten.Com.

Persyaratan utama yang harus dipenuhi adalah adanya persetujuan dari orang tua atau wali peserta didik. “Jika orang tua atau wali siswa tidak setuju maka peserta didik tetap belajar dari rumah dan tidak dapat dipaksa,” kata Nadiem. (Sofi Mahalali)

Iman NR

SELENGKAPNYA
Back to top button