Hukum

Beli HP Curian, TKS Ditangkap Tim Opsnal Polres Pandeglang

Seorang pegawai berstatus tenaga kerja sukarela (TKS) di Kabupaten Pandeglang diamankan Tim Opsnal Polres Pandeglang.

Tersangka berinisial EH, 27, warga Desa Karyasari, Kecamatan,Sukaresmi, Pandeglang, diamankan di sekitaran Pasar Panimbang, Kabupaten Pandeglang karena kedapatan membeli handphone (HP) milik anggota Polri yang hilang dicuri.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Pandeglang, AKP DP Ambarita menjelaskan penangkapan terhadap tersangka EH merupakan pengembangan dari tertangkapnya OM, 27, pelaku pertolongan jahat (penadah) di rumahnya di Desa Banyubiru, Kecamatan Labuan, Kabupaten Pandeglang, Sabtu (25/1/2020).

“Dari pengakuan tersangka EN, hp yang dimilikinya dibeli dari tersangka OM. Dari pengakuan tersangka itu, tim opsnal yang dipimpin Bripka Rully langsung melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka OM di rumahnya,” terang Ambarita, Senin (27/1/2020).

Menjual Handphone

Dalam pemeriksaan, tersangka OM mengaku telah menjual handphone kepada tersangka EH. Telepon celuler milik anggota Polri tersebut diakui diperoleh dari tersangka AR alias Aurel, 26, warga Desa Mekarjaya, Kecamatan Panimbang, Kabupaten Pamdeglang.

“Berbekal dari informasi itu, tim opsnal langsung melakukan pengejaran terhadap dan berhasil Aurel yang disebut sebagai pelaku utama pencurian hp milik Ahmad Rohmat, anggota Polsek Cikeudal yang dilaporkan hilang pada Sabtu (4/1/2020) di rumahnya di Kampung Kadulanggong, Desa Cipicung, Kecamatan Cikedal, Kabupaten Pandeglang,” kata Kasatreskrim.

Dari para tersangka, petugas mengamankan barang bukti empat buah handphpone berbagai merk. Atas perbuatannya, ketiga tersangka masing-masing dijerat Pasal 363 dan 480 KUHP diancam hukuman diatas 5 tahun Penjara. (yono)

Yono

SELENGKAPNYA
Back to top button