Hukum

Berkas Pencurian Motor di Kibin Diserahkan ke Kejari Serang

Satreskrim Polres Serang melimpahkan berkas tersangka dan barang bukti perkara pencurian sepeda motor ke penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang.

Pelimpahan itu dilakukan setelah berkas perkara tersangka RS alias Dalomnin, (27), dan FS alias Sam, (27), warga Kecamatan Jabung, Lampung Timur dinyatakan lengkap oleh penyidik Kejari.

“Kami menyerahkan tersangka berikut barang bukti. Yaitu 1 unit kendaraan sepeda motor, kunci motor, STNK, kunci dan 8 mata kunci T, 2 helm serta kemeja dan celana dua buah dari penyidik Polres Serang ke Kejari,” ungkap Kasatreskrim Polres Serang, AKP Arief N Yusuh, Selasa (7/4/2020).

Kasatreskrim menjelaskan tersangka Dalomnin dan Sam ditangkap Tim Reserse Mobile (Resmob) di sekitaran Terminal Angkutan Umum PT Nikomas Gemilang, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang pada Kamis (6/2/2020).

Baca:

Perumahan Cikande

Dua warga Lampung Timur ini ditangkap setelah melakukan pencurian sepeda motor Honda Beat A 6519 HV milik Irhad, 24, warga Perumahan Cikande Permai, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang.

Korban melaporkan telah kehilangan motor Honda Beat saat berbelanja di salah satu mini market di Desa Kareo, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang pada Senin (13/1/2020).

Berbekal dari laporan itu, Tim Resmob yang dipimpin Ipda Neo Aditya Kuntar langsung melakukan penyelidikan berhasil mengidentifikasi pelaku pencurian.

Setelah dua bulan dilakukan pencarian, kedua tersangka berhasil ditangkap saat keduanya nongkrong di sekitaran terminal PT Nikomas Gemilang.

“Dari kedua tersangka ini, petugas berhasil mengamankan sepeda motor korban serta barang bukti lainnya diantaranya yaitu kunci T berikut mata kuncinya,” terang Kasatreskrim ditemui di kantornya. (yono)

Yono

SELENGKAPNYA
Back to top button