AdvetorialSosial

Biro Pemerintahan Susun Renstra OPD Muat Visi Misi Kepala Daerah

Biro Pemerintahan Provinsi Banten menggelar Rencana Strategis (Renstra), dalam perencanaan tersebut Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, dimana seluruh unit kerja diwajibkan untuk menyusun dokumen perencanaan berupa Rencana Strategis Satuan Kerja Perangkat Daerah (Renstra-SKPD), yang digunakan sebagai pedoman dalam penyusunan Rencana Strategis Satuan Kerja Perangkat Daerah (Renstra-SKPD) ini adalah Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Biro Organisasi Setda Provinsi Banten.

Plt Kepala Biro Pemerintahan Provinsi Banten, Nanang Irawan mengatakan, guna memenuhi kehendak Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tersebut, maka diperlukan sebuah Dokumen Rencana Strategis Sekretariat Daerah Biro Organisasi Setda Provinsi Banten yang di dalamnya memuat Visi, Misi, Tujuan dan Sasaran, Strategi serta Kebijakan yang sesuai dengan Tugas Pokok dan Fungsi yang ingin dicapai, dimana program dan kegiatan-kegiatannya bersifat indikatif.

“Mengacu Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Banten Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah serta Peraturan Gubernur Provinsi Banten Nomor 83 Tahun 2016 tentang Kedudukan, tugas pokok, fungsi, Tipe, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Provinsi Banten, Biro Pemerintahan membantu Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat untuk melaksanakan pembinaan, koordinasi, evaluasi dan perumusan kebijakan di bidang kerjasama pemerintahan, administrasi kewilayahan dan penyelenggaraan pembinaan teknis, administrasi dan sumber daya di bidang pemerintahan umum, aparatur pemerintahan dan otonomi daerah,”ujarnya.

Ia melanjutkan, Bahan Rencana strategis Biro Pemerintahan merupakan serangkaian rencana, tindakan dan kegiatan seluruh komponen organisasi untuk diimplementasikan dalam rangka pencapaian visi dan misi Sekretariat Daerah Provinsi Banten. Sebagaimana tugas pokoknya bahwa Biro Pemerintahan adalah bagian dari Sekretariat Daerah Provinsi Banten yang pada akhirnya Biro Pemerintahan hanya menyusun dan menyerahkan.

“Biro Pemerintahan berdasarkan Pergub no.83 tahun 2016 tentang  kedudukan, tugas pokok, fungsi, tipe, susunan organisasi dan tata kerja perangkat daerah Provinsi Banten, mempunyai tugas pokok membantu Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat untuk melaksanakan pembinaan, koordinasi, evaluasi       dan perumusan kebijakan di bidang kerjasama pemerintahan, administrasi kewilayahan dan penyelenggaraan pembinaan teknis, administrasi dan sumber daya di bidang pemerintahan umum, aparatur pemerintahan dan otonomi daerah,”katanya.

lanjutnya, tugas pokok dalam penangan tersebut juga, membantu Gubernur dalam melaksanakan urusan pemerintahan daerah berdasarkan asas otonomi daerah dan tugas pembantuan di bidang kerjasama, administrasi kewilayahan, administrasi pemerintahan dan otonomi daerah. dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat  Kepala Biro Pemerintahan mempunyai rincian tugas sebagai berikut, Merumuskan program kerja di lingkungan Biro Pemerintahan berdasarkan rencana strategis 2017-2022 sebagai pedoman pelaksanaan tugas, Mengkoordinasikan pelaksanaan tugas di lingkungan Biro Pemerintahan sesuai dengan program yang telah ditetapkan dan kebijakan pimpinan agar target kerja tercapai sesuai rencana, Membina bawahan di lingkungan Biro Pemerintahan dengan cara mengadakan rapat/pertemuan dan bimbingan secara berkala agar diperoleh kinerja yang diharapkan, Mengarahkan pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Biro Pemerintahan sesuai dengan tugas, tanggung jawab.

“Ada pula permasalahan dan hambatan serta ketentuan yang berlaku untuk ketepatan dan kelancaran pelaksanaan tugas, Merencanakan penyusunan kebijakan teknis di bidang kerjasama, administrasi kewilayahan administrasi kewilayahan, administrasi pemerintahan dan otonomi daerah, Mengorganisasikan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang kerjasama, administrasi kewilayahan,administrasi pemerintahan dan otonomi daerah, Mengendalikan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang kerjasama, administrasi kewilayahan. (Advetorial)

Iman NR

SELENGKAPNYA
Back to top button