Hukum

Bupati Serang Ingatkan ASN Jangan Sentuh Narkotika

Bupati Serang, Ratu Tatu Chasanah mengingatkan aparatur sipil negara (ASN) Kabupaten Serang jangan sampai menyentuh Narkotika. Jika hal itu terjadi, pihaknya akan menerapkan sanksi tegas yang sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Peryataan Bupati Serang, Ratu Tatu Chasanah dikeluarkan ketika diminta tanggapan soal seorang ASN pada Dinas Pertanian dan Peternakan (Distanak) Provinsi Banten bersama 6 orang ditangkap karena diduga sebagai pengguna dan pengedar narkoba. “ASN Kabupaten Serang jangan sampai terjerumus penggunaan narkotika,” kata Ratu Tatu Chasanah, Bupati Serang, Selasa (17/10/2017).

Sebelumnya, Polres Pandeglang menangkap 7 pengguna dan pengedar narkoba jenis sabu, di antaranya FP (33 tahun) yang tercatat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Pertanian dan Peternakan (Distanak) Provinsi Banten. Ketujuh tersagngka itu ditangkap di lokasi yang berbeda, yaitu di Pandeglang dan Serang, belum lama ini.

FP yang tercatat sebagai warga Jalan Bhayangkara TK Bunga Bangsa,  Cipocok Jaya, Kota Serang ditangkap polisi bersama enam rekannya yakni, JS (27 tahun) Warga Maja Tengah, Kelurahan Sukaratu, Kecamatan Majasari. IS (27 tahun) warga Kampung Maja Indah, Kelurahan Sukaratu, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang. SD (41 tahun) warga Kampung Ciherang, Kelurahan/Kecamatan Pandeglang. MIF (22 tahun) warga Puri Serang Hijau, Kelurahan Banjarsari, Kecamatan Cipocok, Kota Serang dan R (22 tahun) warga Jalan Raya Bhayangkara Kubil, Kelurahan/Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang.

Kapolres Pandeglang AKBP Ary Satriyan mengungkapkan, tujuh pelaku ditangkap di dua lokasi berbeda yakni di Pandeglang dan Serang. “Untuk kasus sabu ditangkap dilokasi berbeda dengan tujuh tersangka, ada yang ditangkap di Pandeglang dan di Serang,” kata AKBP Ary Satriyan, Kapolres Pandeglang, Senin (16/10/2017). (Baca: Gunakan Sabu, 1 ASN dan 6 Orang Lainnya Ditangkap Polres Pandeglang).

“ASN Kabupaten Serang jangan sampai menyentuh narkotika,” kata Tatu menanggapi kabar penangkapan ASN Pemprov Banten yang mengonsumsi narkoba jenis sabu kepada lBC melalui pesan elektronik beberapa saat lalu Senin, 16 Oktober 2017 malam.

Seharusnya sebagai pelayan masyarakat bisa membuktikan dalam kinerja. Namun, bukan pada hal-hal yang dilarang. “Sebagai pamong masyarakat, di tunggu kinerja nyata nya dan di tuntut juga jadi panutan masyarakat,” kata Tatu.

Sedangkan saat ditanya, apa sanksi yang diberikan jika sampai ada ASN Pemkab Serang yang mengonsumsi narkoba. Tatu menyebutkan, pasti ada sanksi yang diberikan sesuai dengan tingkat kesalahannya. “Di Kepegawaian ada sanksi untuk berbagai macam tingkat kesalahan,”tutup Tatu yang juga Ketua DPD I Golkar Banten ini.

Dalam Undang-undang Nomor 35 tentang Narkotika Pasal 114, ayat 1 dengan ancaman penjara 5  tahun paling lama 12 tahun penjara dan terancam dipecat sebagai ASN. (Arief Sholeh)

Iman NR

SELENGKAPNYA
Back to top button