EkonomiTekno

Bupati Serang Sampaikan Sistem Perizinan Online ke KPK

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang akan menerapkan sistem perizinan online. Sistem ini diadopisi dari “Symponi”, sebuah sistem perizinan yang diterapkan di Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel).

Bupati Serang, Ratu Tatu Chasanah menyampaikan hal tersebut kepada Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Saut Situmorang dalam rapat koordinasi percepatan rencana aksi pemberantasan korupsi se-Provinsi Banten di Aula DPRD Kota Cilegon, Rabu (18/10/2017). Dalam rapat tersebut hadir Wakil Ketua KPK Saut Situmorang,  Gubernur Banten Wahidin Halim, Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy, Sekda Provinsi Banten Ranta Suharta, Ketua DPRD Provinsi Banten Asep Rahmatullah,  Wakapolda Banten Kombes Pol Tomex, Kepala Daerah Dan Ketua DPRD Kabupaten  Kota se Provinsi Banten. (Baca: Gubernur dan Wakil Gubernur Banten Tetap Komitment Pemberantasan Korupsi).

Tatu menuturkan,  rencana penerapan sistem perizinan online tersebut  sudah delegasikan kepada kepala dinas terkait agar segera direalisasikan. Sedangkan sistem online lainnya seperti e-planing, e-budgeting dan e-controlling sudah mulai diterapkan tahun 2016. “Sistem tersebut sudah berjalan di tahun 2017 dimulai dari Desa, Kecamatan dan Kabupaten. karena sistem itu dibuat  dari Tahun 2016 dan dibantu oleh BPPT  untuk dibuatkan sistem tersebut,” ungkapnya.

Dalam kesempatan tersebut Gubernur Wahidin Halim mengingatkan agar kepala daerah melaksanakan perancanaan penganggaran yang mengakomodir kepentingan publik melalui implementasi e-planning, pengadaan barang dan jasa  unit layanan pengadaan melalui E-Procurement untuk melaksanakan program rencana aksi pemberantasan korupsi terintegrasi secara berkelanjutan.

“Pada kesempatan yang baik ini, saya mengajak kepala daerah untuk komitmen memberantas korupsi yang telah disepakati bersama, saya berterimakasih atas komitmen stakeholder untuk memberantas korupsi,”  ujarnya.

Masih menurut Wahidin, menindaklanjuti hasil dari komitmen tersebut Gubernur Banten mengeluarkan keputusan tentang pemberantasan korupsi dan pembentukan satuan tugas rencana tugas di provinsi Banten. “Kita menetapkan 6 permasalahan yang harus diselesaikan yaitu pengelolaan APBD, pengadaan barang dan jasa, Dengan mengoptimalisasi pendapatan, serta pengawasan sebagai wujud pencegahan korupsi,” katanya.

Dalam rapat tersebut Wakil Ketua KPK Saut Situmorang memberikan sosialisasi tentang bahaya laten korupsi kepada  kepala daerah dengan harapan masing-masing wilayahnya  menjaga agar terhindar dari korupsi. ” Setiap instansi juga berpeluang akan terjadinya pungli dan korupsi sehingga dibutuhkan keterbukaan informasi secara menyeluruh yang bisa diakses oleh publik,” ungkapnya.

Ia menambahkan, korupsi bisa dihindari mulai dari pribadi dan  keluarga terdekat. Pasalnya, kasus korupsi tidak jauh dari penggunaan hak publik untuk pribadi dan keluarganya. Seperti penggunaan mobil dinas digunakan untuk kepentingan pribadi.  “Bahkan sampai ada kantin kantor digunakan oleh keluarganya sendiri dan hal tersebut adalah potensi korupsi bagi kami,” imbuhnya.  (Tim / Yan Cikal)

Iman NR

SELENGKAPNYA
Back to top button