EkonomiHeadline

Buruh Banten Mogok Kerja 6-8 Oktober, Tolak UU Ciptaker

Buruh di Banten akan menggelar mogok kerja, bersama buruh lainnya di Indonesia secara nasional, untuk menolak disahkannya UU Ciptaker oleh DPR. Mereka berencana tidak bekerja sejak tanggal 6-8 Oktober 2020 mendatang.

Demonstrasi di gelar oleh buruh, sebagai jalan terakhir memperjuangkan aspirasi mereka. Terlebih, para pekerja itu sudah melakukan dialog, berdiskusi, dan menyampaikan kajian isi dari RUU Cipataker yang akan merugikan mereka.

“Kalaupun harus menghentiksn urat nadi perekonomian baru suara kami di dengar dan di ikuti, maka itu akan kami lakukan pada 6-8 Oktober, dengan cara mogok nasional. Kami pastikan seluruh anggota KSPI seluruh provinsi Banten akan ikut bagian dalam mogok nasional,” kata Ketua DPD KSPI Banten, Dedi Sudrajat, Senin (5/10/2020).

Menurut Dedi, DPR akan mengesahkan RUU Omnibuslaw pada Kamis, 08 Oktober 2020 mendatang dan bisa menjadi mapatekana bagi para buruh diseluruh Indonesia.

Baca:

“(Aksi mogok kerja) Merespon dan menanggapi rencana dari DPR yang akan memparipurnakan, untuk mengesahkan UU omnibuslaw tanggal 08 oktober 2020,” terangnya.

Partai Demokrat Banten mengaku mendukung upaya buruh menolak disahkannya RUU Omnibuslaw menjadi Undang-undang (UU). Setidaknya, partai Demokrat berpendapat ada lima hal yang harus dikaji ulang, sebelum disahkan menjadi UU, yakni, Pertama, RUU Ciptaker tidak memiliki nilai urgensi dan kegentingan memaksa di tengah krisis pandemi ini. Di masa awal pandemi, prioritas utama negara harus diorientasikan pada upaya penanganan pandemi, khususnya menyelamatkan jiwa manusia, memutus rantai penyebaran Covid-19, serta memulihkan ekonomi rakyat.

Kedua, RUU Ciptaker ini membahas secara luas beberapa perubahan UU sekaligus (omnibus law). Karena besarnya implikasi dari perubahan tersebut, maka perlu dicermati satu per satu, hati-hati, dan lebih mendalam, terutama terkait hal-hal fundamental, yang menyangkut kepentingan masyarakat luas.

Baca:

Ketiga, harapannya RUU ini di satu sisi bisa mendorong investasi dan menggerakkan perekonomian nasional. Namun di sisi lain, hak dan kepentingan kaum pekerja tidak boleh diabaikan apalagi dipinggirkan. Tetapi, RUU ini justru berpotensi meminggirkan hak-hak dan kepentingan kaum pekerja di negeri kita.

Keempat, Partai Demokrat memandang RUU Ciptaker telah mencerminkan bergesernya semangat Pancasila utamanya sila keadilan sosial (social justice) ke arah ekonomi yang terlalu kapitalistik dan terlalu neo-liberalistik. Kelima, selain cacat substansi, RUU Ciptaker ini juga cacat prosedur.

“RUU Ciptaker ini juga akan berimplikasi terhadap nasib sektor UMKM, konsumen, dan hukum bisnis. Bagi UMKM dan sektor informal, substansi RUU Ciptaker tidak menjawab kebutuhan di lapangan. Prinsipnya, perlindungan terhadap hak-hak para pekerja adalah hal yang fundamental untuk kita perjuangkan,” kata Sekretaris DPD Demokrat Banten, Eko Susilo. (Yandhi Deslatama)

Iman NR

SELENGKAPNYA
Back to top button