Hukum

Crash Program Bebaskan 31 Napi Lapas Tangerang Jelang Tahun Baru

Crash Program Kementrian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenkumham) mebebaskan 31 Narapidana Kelas I Tangeranh, menjelang pergantian tahun.

Puluhan Napi itu mendapatkan pembebasan bersayarat melalui Crash Program.

Kalapas Klas I Tangerang Jumadi menuturkan, Crash Program merupakan salah satu bentuk penanganan over kapasitas dan overstaying Lapas.

Solusi ini untuk mengendalikan jumlah penghuni Lapas dan Rutan yang terus meningkat signifikan (over kapasitas) dari waktu ke waktu.

“Serta mempermudah Warga Binaan dalam pengurusan Program Integrasi dan juga solusi bagi Warga Binaan yang keluarganya jauh atau tidak memiliki penjamin,” kata Jumadi, Selasa (31/12/2019).

Program Crash program untuk ke 31 narapidana di Lapas Tangerang merupakan gelombang pertama. Selanjutnya, akan secara bertahap 106 napi lainnya menunggu keluar Surat Keputusan dari Menteri Menkumham.

Lebih lanjut Jumadi menjelaskan, Crash rogram ini tidak berlaku bagi narapidana dengan tindak pidana sebagaimana diatur Pasal 43A ayat (1) PP 99/2012 (Terorisme, Narkotika dan Prekursor Narkotika, Pisikotropika, Korupsi, Kejahatan terhadap keamanan negara, Kejahatan Hak Asasi Manusia yang berat, serta Kejahatan Transnasional terorganisasi lainnya).

“Serta narapidana dengan tindak pidana sebagaimana diatur Pasal 34 Ayat (3) PP Nomor 28 tahun 2006, Narapidana yang menarik perhatian masyarakat dan narapidana WNA,” ujarnya.

Kemudian Jumadi berpesan kepada para narapidana agar menjadi pribadi yang dapat dibanggakan keluarga agama dan negara. (Menyenaw)

Iman NR

SELENGKAPNYA
Back to top button