EkonomiHeadline

Dalih Resesi Ekonomi, Banten Utang Rp4,1 T ke PT SMI, Dicicil 10 Tahun

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten meminjam uang Rp4,1 triliun ke PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI), Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di bawah naungan Kementrian Keuangan (Kemenkeu).

Utang sebesar Rp 4,1 triliun akan dikembalikan oleh Pemprov Banten selama 10 tahun dengan massa tenggang 24 bulan. Realisasinya dimulai pada APBD Perubahan 2020 dan APBD 2021 mendatang. Pengembalian utang itu tentu ke BUMN yang didirikan tahun 2009 tersebut.

Namun Gubernur Banten, Wahidin Halim dalam keterangan pers tertulisnya tidak menyinggung soal apakah utang itu sudah mendapatkan persetujuan dari DPRD Banten atau belum. Sebab dalam PP No.54 tahun 2005 tentang pinjaman daerah disebutkan, pinjaman jangka menengah dan panjang harus mendapatkan persetujuan DPRD.

Gubernur Banten, Wahidin Halim hanya mengklaim, utang sebesar itu ke BUMN untuk memulihkan perekonomian di wilayahnya dari dampak Covid-19.

Baca:

Pinjaman Atau Bantuan?

“Pinjaman bantuan keuangan akan dimanfaatkan untuk kegiatan yang produktif dan pemulihan ekonomi di Provinsi Banten,” kata Gubernur Banten dalam keterangan tertulisnya, Selasa (4/8/2020).

Wahidin mengemukakan alasan berutang ke BUMN itu. Yaitu pertumbuhan ekonomi triwulan I Indonesia yang hanya tumbuh 2,97 persen dan Provinsi Banten hanya 3,09 persen. Terdapat perkiraan, Indonesia memasuki resesi dengan pertumbuhan negatif (-) 1 persen. Karena itu, Indonesia, di dalamnya Banten membutuhkan upaya luar biasa menghadapi kemungkinan resesi itu.

“Pelaksanaan program diharapkan bisa memungkinkan bagi Pemprov Banten untuk mencegah Banten masuk ke dalam resesi. Pemprov Banten merupakan pemerintah daerah ketiga, setelah DKI Jakarta dan Jawa Barat, yang mendapat pinjaman program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Daerah yang disalurkan melalui PT SMI,” jelasnya.

Wahidin mengklaim dana Rp4,1 triliun untuk memulihkan ekonomi nasional dari Banten. Dana itu digunakan untuk program pendidikan, kesehatan, infrastruktur dan ketahanan pangan. Program itu dinilai sebagai upaya strategis membangkitkan pertumbuhan ekonomi daerah dan nasional yang pada akhirnya meningkatkan daya beli masyarakat.

Baca:

Pembangunan Infrastruktur

“Untuk itu prioritas Provinsi Banten yaitu penguatan interkonektivitas melalui pembangunan infrastruktur menjadi sangat vital dalam rangka mendukung pemulihan ekonomi nasional,” terangnya.

Dalam siaran persnya itu, Wahidin Halim tidak menyinggung soal Peraturan Pemerintah (PP) No.54 tahun 2005 tentang pinjaman daerah. Di sejumlah pasal PP tersebut, utang atau pinjaman daerah jangka menengah dan jangka panjang harus mendapatkan persetujuan DPRD. Tidak disinggung apakah pinjaman itu sudah mendapatkan persetujuan atau belum.

Status pinjaman juga tidak dijelas secara rinci, apakah Pemprov Banten meminjam uang ke pemerintah pusat atau ke BUMN. Sebab segala perjanjiannya dilakukan dengan PT SMI yang BUMN, bukan dengan Menteri Keuangan sebagai bendahara negara pemerintah pusat.

Berdasarkan fakta itu, ketentuan pinjaman daerah itu mengacu pada Bab VI, prosedur pinjaman daerah yang bersumber dari selain pemerintah. Acuan ini disebabkan Pemprov Banten meminjam ke PT SMI, BUMN Kemenkeu, bukan utang ke pemerintah pusat.

Persyaratannya disebutkan, kerangka acuan proyek, APBD tahun bersangkutan, perhitungan tentang kemampuan daerah dalam memenuhi kewajiban pembayaran kembali pinjaman (Proyek DSCR), rencana keuangan (financing planing) pinjaman yang akan diusulkan dan surat persetujuan DPRD.

Sebelum utang ke PT SMI Rp4,1 triliun, Pemprov Banten juga pernah mengajukan pinjaman jangka pendek ke Bank Jabar Banten (BJB) sebesar Rp800 miliar. Ini diketahui dari surat pemberitahuan Gubernur Banten kepada Ketua DPRD Banten.

Namun hingga Agustus 2020, belum diketahui, apakah pinjaman dari BJB itu sudah disetujui dan dicairkan atau belum sama sekali. Namun yang pasti, Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Pemprov Banten sudah dipindahkan dari Bank Banten ke BJB. Pemindahan itu setelah Bank Banten beberapakali gagal bayar atas surat perintah membayar (SPM) dari Pemprov Banten. (Yandhi Deslatama / IN Rosyadi)

Iman NR

SELENGKAPNYA
Back to top button