EdukasiHeadline

Diduga Pungli Nebus Ijazah, Inspektorat Banten Periksa SMAN 6 Kabupaten Tangerang

Sejumlah orangtua murid mengadukan nasib ijazah anaknya yang kini masih ditahan di Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 6 Kabupaten Tangerang ke Inspektorat Banten. Penahanan ijazah murid yang lulus tahun ajaran 2017/2018 itu karena orangtua tidak bisa menyetorkan sejumlah uang dan membayar tunggakan sumbangan pembinan pendidikan (SPP) tahun 2017.

“Kami kebingungan karena ijazah itu dibutuhkan anak untuk melamar pekerjaan. Sekarang kan cari uang susah pak. Mau ambil ijazah harus nebus pake uang. Jumlahnya bervariasi, tidak sama. Ada Rp300.000, ada juga Rp500.000. Tolong Pak, nama kami jangan disebutkan. Ijazah anak masih di sekolah itu,” kata orangtua murid yang dihubungi MediaBanten.Com, Rabu (5/9/2018).

Orangtua murid mengatakan, SMAN 6 Kabupaten Tangerang pada tahun 2017 masih memungut SPP sebesar Rp300.000 per murid. Informasinya, sebagian besar murid menunggak SPP pada bulan Juni dan Juli menjelang ujian akhir. Apalagi setelah mendengar Pemprov Banten melarang sekolah menengah atas dan sekolah menengah kejuruan (SMA/SMK) memungut SPP, banyak orangtua murid yang tidak mau membayar SPP. “Tunggakan itu tidak dihapus pak,” ujarnya.

Setelah lulus, pengelola SMAN 6 Kabupaten Tangerang mengharuskan orangtua murid untuk membayar uang sebagai tebusan ijazah dan membayar tunggakan SPP. “Kami bingung, nyari duit susah, sedangkan anak saya butuh ijazah buat melamar pekerjaan ke sana ke sini. Sekolahnya tetap ngotot harus dibayar tunggakan SPP,” ujarnya.

Kabid SMA Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Banten, Rudi Prihadi belum memberikan komentar soal pungli penebusan ijazah di SMAN 6 Kabupaten Tangerang. MediaBanten.Com menghubungi nomor teleponnya tidak aktif. Sedangkan SMS tidak ada balasan.

Baca: Andika Hazrumy Jadi Motivator Perkenalan Mahasiswa Fakultas Teknik Unpas Bandung

Sementara itu, Inspektur Banten, Kusmayadi membenarkan adanya pengaduan pungutan liar (Pungli) penebusan ijazah di SMAN 6 Kabupaten Tangerang. “Iya sedang kami periksa. Kami mengirimkan tim inseptorat ke SMAN 6,” kata Kusmayadi yang dicegat saat hendak masuk ke mobil dinasnya.

Inspektur Banten juga membenarkan, timnya sedang memeriksa 3 orang di SMAN 6 Kabupaten Tangerang. Tim juga menyita uang Rp17,4 juta yang merupakan pungli penebusan ijazah dan pembayaran SPP. “Itu tidak boleh karena melanggar peraturan perundang-undangan yang ada. Itu dikatagorikan pungutan liar atau Pungli,” ujarnya.

Ketentuan yang dimaksudkan Inspektur adalah Permendikbud No.75 tahun 2016 tentang Komite Sekolah pada pasal 10 ayat (1) Komite Sekolah melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya untuk melaksanakan fungsinya dalam memberikan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan. Ayat (2) Penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan.

Sedangkan peraturan pemerintah (PP) No.53 tahun 2010 tentang Disipling Pegawai. Dalam pasal 4 setiap PNS dilarang 1. Menyalahgunakan wewenang. 2. Menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang lain dengan menggunakan kewenangan orang lain. (Adityawarman)

Iman NR

SELENGKAPNYA
Back to top button