Kesehatan

Dikendarai Sendiri, Kades Panggaragan Sesalkan Pelayanan Mobil Ambulans

Kepala Desa Panggaragan, Burhanudin menyesalkan sulitnya mendapatkan pelayanan mobil ambulans di Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Kecamatan Panggaragan ketika akan menejmput jenazah warga asal desanya. Puskesmas itu sepi tanpa pegawai.

Burhanudin, Kades Panggaragan hendak menggunakan mobil ambulans pada pukul 00.30 WIB, Kamis (5/4/2018). “Kalau seperti ini bukan mengayomi masyarakat, bukan melayani masyarakat di bidang kesehatan. Namun disisi lain yang piket saja tidak ada. Bagaimana kalau ada yang melahirkan, yang sakit. Kan bagaimanapun rukukan pertama ke Puskesmas,” katanya Burhanudin, Kades Penggaragan.

Dia mengaku, untuk bisa menggunakan mobil ambulans yang terparkir di halaman Puskesmas tersebut, harus mengambil sendiri kunci kontak yang berada di dalam Puskesmas lantaran tidak ada petugas Puskesmas. Tidak hanya itu, dia pun harus mengendarai mobil tersebut menuju lokasi jenazah akan dibawa pulang.

“Saya harus mengambil sendiri, gak ada yang tugas. Lagian ini kan mobil negara, desa mah gak punya dana buat belinya. Kalau buat jemput yang sakit mah bisa kan menggunakan mobil pribadi. Ini kan jemput jenazah,” ujarnya seraya naik kebangku kemudi mobil jenazah.

Baca: Karang Taruna Banten Dukung Pemprov Soal Program Kesehatan Bagi Warga Miskin

Terpisah, Kepala Puskesmas Panggarangan, Endang Suhendar mengatakan, Puskesmas Panggarangan merupakan bukan puskesmas rawat inap, sehingga tidak ada piket selama 24 jam. “Puskesmas Panggarangan saat ini merupakan berstatus bukan puskesmas rawat inap, jadi kalau non rawat inap, kami buka sampai jam 21.00 WIB. Itupun untuk IGD saja. Jadi tidak ada piket selama 24 jam,” katanya saat dimintai keterangan.

Endang menjelaskan, mengenai mobil ambulns untuk mengantar jenazah, telah ada peruntukannya yaitu mobil jenazah yang berada  di Pusjesmas  Bayah. Mobil jenazah tersebut dapat digunakan untuk wilayah Panggarangan, Bayah, Cilograng dan Cibeber.

“Secara aturan. Untuk membawa mayat diharuskan mobil jenazah, dan itu telah disediakan oleh pemerintah daerah di Puskesmas Bayah. Namun, mengingat kepentingan masyarakat. Saya secara pribadi mengizinkan ambulans Puskemas Panggarangan untuk digunakan masyarakat,” jelasnya.

Menurut Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia (Permenkes RI) Nomor 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) merupakan fasilitas tempat pelayanan kesehatan yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh pemerintah, yakni pemerintah daerah dan/atau masyarakat.

Selain itu Puskesmas merupakan salah satu jenis fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama yang memiliki peranan penting dalam sistem kesehatan nasional, khususnya subsistem dalam upaya kesehatan bagi masyarakat.

Adapun untuk Kategori Puskesmas tertuang pada Bab V Pasal 25, yakni (1) Berdasarkan kemampuan penyelenggaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Puskesmas dikategorikan menjadi a. Puskesmas non rawat inap dan b. Puskesmas rawat inap. (2) Puskesmas non rawat inap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah Puskesmas yang tidak menyelenggarakan pelayanan rawat inap, kecuali pertolongan persalinan normal. (Sofi Mahalali)

Iman NR

SELENGKAPNYA
Back to top button