Hukum

Dilimpahkan ke Kejaksaan, Kasus Galian Tanah Ilegal di Jawilan

Unit Kriminal Khusus (Krimsus) Satuan Reskrim Polres Serang melimpahkan tersangka dan barang bukti dugaan galian tanah ilegal di Jawilan, Kabupaten Serang ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang.

Pelimpahan ini dilakukan setelah berkas perkara dengan tersangka AW alias Wawan, 45, dan EJ alias Edi,  51, dinyatakan lengkap oleh Kejari.

“Berkasnya sudah dinyatakan lengkap oleh Kejari. Kami lakukan penyerahan tersangka berikut barang bukti,” kata AKP Maryadi, Kasat Reskrim Polres Serang, Kamis (5/12/2019).

Barang bukti itu adalah 4 unit kendaraan excavator, 2 kendaraan pengangkut tanah berikut surat jalan bon pembelian tanah dari penyidik Polres Serang ke Kejari.

Dinyatakan Lengkap

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Serang, Yogi Wahyu Buana membenarkan berkas perkara dugaan penambangan ilegal tanah urugan telah dinyatakan lengkap.

Dikatakannya, setelah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti, nantinya berkas tersebut akan ditelaah oleh jaksa penuntut umum (JPU) yang ditunjuk.

“Setelah dinyatakan lengkap, maka JP akan melimpahkannya ke Pengadilan Negeri (PN) Serang untuk disidangkan,” terang Yogi Wahyu.

Sebelumnya, Kamis (3/10/2019) Unit II Krimsus Satreskrim Polres Serang menyegel 2 kegiatan penambangan tanah urugan di Kampung Cibuntu, Desa Parakan, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang.

Penyegelan

Penyegelan dilakukan karena dua pengusaha diduga tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari Dinas ESDM Provinsi Banten.

Dalam penutupan ini, petugas mengamankan 4 alat berat excavator dan 4 dump truk yang ada di lokasi dengan menyegel menggunakan garis polisi.

Selain dua jenis alat berat, petugas juga mengamankan beberapa barang bukti lainnya dari lokasi penambangan.

Karena kedua pengusaha galian tanah urugan itu dinilai tidak kooperatif, pada Kamis tanggal 17 Okt 2019, petugas Unit II Krimsus yang dipimpin Iptu Samsul Fuad melakukan penangkapan terhadap tersangka AW alias Wawan di warung makan di Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang dan EJ alias Edi ditangkap dua jam kemudian di rumah makan di Kota Serang.

Pasal 158

“Tersangka AW dan EJ ditangkap karena diduga melakukan tindak pidana penambangan yang tidak dilengkapi dengan izin sebagaimana Pasal 158 UU RI No 4 Th 2009,” kata Iptu Samsul saat itu.

Hasil tambang berupa tanah merah tersebut dijual kepada beberapa perusahaan di antaranya ke sejumlah pengusaha di Banten dan Jakarta dengan harga per dump truk dengan kapasitas 20 kubik sebesar Rp330.000 – Rp350.000,- .

Kegiatan penambangan yangg dilakukan tersangka AW berjalan sejak tanggal 23 September 2019. Sedangkan yang dilakukan tersangka EJ berjalan sejak tanggal 29 September 2019. (yono)

Yono

SELENGKAPNYA
Back to top button