Sosial

Dinsos Tandatangani Penyaluran Bansos Nontunai Via Bank Banten dan BJB

Dinas Sosial Banten melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) dengan Bank Banten dan Banj Jabar Banten di Aula Kadinsos Banten, Senin (11/2/2019). Penandatanganan ini untuk mempercepat proses penyaluran bantuan sosial non tunai.

Kepala Dinas Sosial Provinsi Banten Nurhana mengatakan, pelaksanaan penyaluran bantuan sosial dilaksanakan secara non tunai di Provinsi Banten sejak tahun 2017, hal ini sejalan dengan amanat Peraturan Presiden no.63 tahun 2017 tentang penyaluran bantuan sosial secara non tunai.

“Penandatangan kerjasama yang dilaksanakan pada hari ini merupakan perpanjangan perjanjian kerjasama yang pernah dilakukan, pada tahun 2019 ini kami melibatkan dua lembaga perbankan yaitu Bank Banten dan Bank Jawa Barat-Banten,” ujarnya.

Bantuan sosial yang disalurkan melalui Dinas Sosial Banten untuk rumah tanggga sasaran (RTS) jenis Jaminan Sosial Rakyat Banten Bersatu (Jamsosratu), pemenuhan kebutuhan dasar anak panti dan anak di luar panti, jaminan sosial lanjut usia, jaminan sosial orang dengan kedistabilitasan dan bantuan sosial panti rehabilitas.

“Penerima RTS Jaminan Sosial Rakyat Banten Bersatu sebanyak 50.000 penerima. Dana bansos itu sebesar Rp1,75 juta per orang, Kebutuhan Dasar Anak Panti dan anak di luar 1.532 penerima dengan besaran Rp500.000 per irabg, Jaminan Sosial Lanjut Usia sebanyak 3.000 penerima dengan bansos Rp500.000 per orang, Jaminan Sosial Orang dengan Kedistabilitasan 1.013 penerima yang mendapatkan Rp 1 juta per orangnya, dan sedangkan Bantuan Sosial Panti Rehabilitas ada 4 panti mendapatkan Rp50 juta per panti. Total kurang lebih mencapai 90 Milyar bansos yg disalurkan penprov Banten melalui perbankan,” katanya.

Baca: Pasien Jamkesmas Meninggal Ditelantarkan, Ini Kata RSUD Banten

Kadinsos menyebutkan, tahapan penetapan lembaga perbankan penyalur bantuan sosial ini sudah melalui tahapan berjenjang dan melalui proses secara transparan di bawah supervisi Bank Indonesia dan bimbingan petunjuk, serta arahan dari Inspektorat Provinsi Banten dan BPKAD Banten.

Menurut Nurhana, Gubernur Banten dan Wakil Gubernur Banten menginginkan penyaluran Bansos harus transparan dan akuntabel. Prinsisp itu diwujudkan dalam bentuk penyaluran nontunai atau transfer melalui lembaga perbankan. Istilah yang digunakan adalah Bansos Jaman Now, yaitu harus akuntabel dan transparan.

“Melalui kerja sama ini kami berharap para penerima manfaat dapat lebih mudah dalam mengakses bansos yg diterima, hingga bansos di prov Banyen lebih berhasilguna dan efektif serta efisien dalam meningkatkan kesejahteraan sosial, kami juga berterimakasih dan apresiasi setingginya kepada bapak Gubernur dan Wakil Gubernur Banten atas komitmen beliau berdua dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial di Provinsi Banten,” tuturnya.

Hadir dalam penandatanganan kerjasama ini Kantor Perwakilan Bank Indonesia Banten Ery P. Suryanto, Deputi Direktur Kantor Perwakilan BI Banten, Direktur Bank Banten Jaja Jarkasih dan CEO Reg Kanwil IV Bank Jabar Banten Edy Kurniawan.

Edy Kurniawan menambahkan, kerja sama penyaluran bansos ini dilakukan dari sejak 2017 hingga saat ini, tentunya kerjasama ini telah berjalan sangat baik antara pihak BJB dengan Pemerintah Provinsi Banten khususnya bersama Dinas Sosial.

“Dalam penyaluran ini kami mendapatkan 5 titik di Kabupaten Kota, rencananya penyaluran pertama kami laksanakan di Tangerang Raya sekitar pertengahan Febuari 2019, tentunya berdasarkan data penerima bansos dari dinsos kami langsung menyalurkannya ke rekening penerima manfaat, kemudian para penerima manfaat dapat langsung mengambil secara personal melalui ATM bjb yg ada, harapan kami kerjasama ini bisa berlanjut dan dengan lebih baik lagi,” pungkasnya. (Siaran Pers Dinsos Banten)

Iman NR

SELENGKAPNYA
Back to top button