Hukum

Ditahan Karena Cuci Ketumbar Gunakan Cairan Kimia Berbahaya

Petugas Unit Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Polres Serang berhasil membongkar pencucian rempah-rempah jenis ketumbar dengan cairan kimia berbahaya di Desa Bendung, Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang, Sabtu (28/7/2018).

Dalam penggerebagan itu, petugas mengamankan Subli alias Dobleng, 39, warga setempat yang diduga sebagai pelaku pencucian. Sementara barang bukti yang diamankan sebanyak 170 karung ketumbar dengan berat 25 kg/perkarung serta ratusan drum plastik cairan H2O2 yang ditaksir sebanyak 2 ton.

“Subli terancam dijerat Pasal 163 Undang-Undang No 18 Tahun 1995 tentang tindak pidana pangan,” ungkap Kabid Humas Polda Banten, AKBP Whisnu Caraka.

Baca: 86 Polisi Pandeglang Gelar Operasi Cipta Kondisi

Menurutnya, bahan bumbu dapur tersebut adalah milik Merri, warga Pesing, Jakarta Barat yang dikirim oleh Kasman. Pelaku Kasman berhasil diamankan petugas Tipidsus di rumahnya, Minggu (29/7/2018), sedangkan Merri saat ini masih dalam pencarian. “Ketiganya sudah beroperasi selama 1 tahun. Untuk keuntungannya kita belum tahu, tapi melihat ketumbar yang begitu banyak, bisa jadi para pelaku mendapatkan keuntungan besar,” kata Whisnu.

Pelaku mencampurkan bahan makanan berupa bumbu dapur berjenis ketumbar dengan campuran kimia berbahaya berupa H2O2 (Hidrogen Peroksida) yang biasa digunakan untuk textil. Adapun caranya ketumbar dimasukkan ke dalam bak kemudian di tuangkan cairan H2O2 Setelah itu direndam selama 15 menit kemudian diaduk lalu dijemur selama 20 menit. “Setelah dijemur, ketumbar tersebut di masukkan ke dalam karung dan dikirim kembali ke Pesing untuk dipasarkan,” kata Kabid.

Pelaku Dobleng mendapatkan bahan kimia tersebut dari Kas. Dobleng hanya mendapatkan upah mencuci ketumbar sebesar Rp8.000/perkarung. Alasan mencuci dengan menggunakan kimia tersebut, lanjut Whisnu, bertujuan agar ketumbar terlihat lebih bersih, sehingga bisa dijual dengan harga yang mahal. (Yono)

Iman NR

SELENGKAPNYA
Back to top button