Sosial

Diterapkan, Transaksi Non Tunai di Pemprov Banten

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten mulai mengimplementasikan transaksi non tunai dalam transaksi pemerintahan. Implementasi tersebut merupakan bentuk amanat dari Intruksi Presiden nomor 10 tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016 dan Tahun 2017.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten Nandy Mulya S menjelaskan selain sebagai bentuk amanat Impres, implementasi transaksi non tunai merupakan Surat Edaran Mendagri nomor 910/1866/SJ dan 910/1867/SJ tentang Implementasi. Transaksi Non Tunai Pada Pemerintah Daerah.

Nandy menjelaskan, pada perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2017 Pemprov Banten mulai menerapkan transaksi non tunai dengan membayarkan Tambahan Penghasilan PNS (TPPNS) melalui rekening bank, dan penurunan nominal pembayaran tunai oleh perencanaan SKPD.

“Bimbingan teknis transaksi non tunai bagi bendahara pengeluaran di lingkungan pemerintahan provinsi Banten merupakan salah satu langlah kita dalam implementasi transaksi non tunai di pemerintah provinsi Banten,” papar Nandi saat membuka Bimbingan Teknis Transaksi Non Tunai Bagi Bendahara Pengeluaran di Lingkungan Pemerintahan Provinsi Banten, Rabu (29/11).

Dalam Inpres nomor 10 tahun 2016, salah satu aksinya adalah percepatan implementasi transaksi non tunai di seluruh kementrian lembaga dan pemerintah daerah.

Implementasi transaksi non tunai, dalam surat edaran Mendagri disebutkan agar terciptanya akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah. Kemudian, mecegah peredaran uang palsu, menghemat pengeluaran negara, menekan laju inflasi, mencegah transaksi ilegal, meningkatkan sirkulasi uang dalam perekonomian, dan mewujudkan tertib administrasi pengelolaan kas.

“Kami mengharapkan saudara-saudara dapat menyimak penjelasan dengan seksama sehingga apa yang kita lakukan tidak menyalahi ketentuan perundang-undangan,” katanya.

Inti dari implementasi transaksi non tunai sendiri, lanjut Nandy, yaitu akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah. Kemudian, pemindahan uang dengan menggunakan instrumen alat pembayaran kartu, xek, bilyet, giro, uang elektronik atau sejenisnya.

“Dilaksanakan paling lambat 1 Januari 2018 meliputi seluruh transaksi penerimaan daerah dan pengeluaran daerah,” katanya.

Pemda pun melaporkan perkembangan kesiapan implementasi transaksi non tunai kepada Mendagri paling lambat 1 Oktober 2017. (Adityawarman)

Iman NR

SELENGKAPNYA
Back to top button