Politik

Diumumkan, Timsel Calon KPU Kota / Kabupaten Periode 2018-2023

Tim seleksi (Timsel) calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten atau Kota Periode 2018-2023 Provinsi Banten mengumumkan pedaftaran calon anggota KPU untuk Kabupaten Pandeglang, Tanggerang, Kota Cilegon, dan Kota Tanggerang Selatan di Sekretariat Media Ceter KPU Provinsi Banten. Jumat, (23/2/2018).

Ketua Timsel, Suwaib Amirudin mengatakan, ada beberpa point yang menentukan bobot untuk penilaian para calon, di antaranya usia, pendidikan, pengalaman, kemampuan, pengetahuan, integritas, komitmen, latar belakang calon, dan bukan anggota dari partai politik serta apabila ada yang mencalonkan dari kalangan ASN maka harus bersedia cuti dari statusnya.

“Khusus untuk seorang ASN yang akan mencalonkan diri, maka harus melakukan cuti dari pekerjaan, izin dari atasan, dan apabila telah masuk maka akan terancam tidak diberikan tunjangan dan gaji pokok selama menjadi anggota KPU serta terancam tidak naik pangkat,” katanya.

Lanjut Suwaib, untuk melakukan sosialisasi pihaknya akan melibatkan semu KPU ditingkat Kabupaten atau Kota. “Untuk mengakses informasi sosialisasi agar lebih mudah, kita akan berangkat ke Kabupaten atau kota. Jadi kita sudah agendakan pada hari senin tanggal 26 Februari 2018 ke kota Cilegon, tanggal 27 di Kabupaten Pandeglang, tanggal 28 ke Kabupaten Tanggerang, dan 29 di Kota Tanggerang Selatan,” paparnya.

Baca: DPD KNPI Kota Serang Akan Gelar Musda Ke-4

Suwaib juga menegaskan, angka bukan menjadi sebuah skala penilaian, akan tetapi integritas pun dipertimbangkan. “Integritas ini penting sekali, karena integritas itu tidak dilihat dari segi aspek dia baik diluar saja, tetapi pergaulannya baik juga didalam, baik dikeluarga, masyarakat, kita harapkan seperti itu,” jelasnya.

Sementara, hadir pada kegiatan tersebut, Ketua KPU Provinsi Banten, Agus Supriatna, sesuai revisi Undang-undang Nomor 15 Tahun 2011 bahwa Tim seleksi pemilihan anggota KPU kabupaten/kota dipilih oleh KPU Provinsi, menjadi Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 bahwa Tim seleksi dipilih langsung oleh KPU RI, maka KPU Banten  menyerahkan tahapan seleksi calon anggota KPU kabupaten/kota kepada Timsel yang telah ditetapkan dan diberikan SK yang oleh KPU RI.

“Kami telah menyerahkan semuanya kepada Timsel untuk melakukan pembukaan hingga nanti tahapan seleksi calon anggota KPU Kabupaten/Kota,” jelas Agus.

Berikut merupakan jadwal tahapan pelaksanaan seleksi calon anggota KPU Kabupaten/Kota tahun 2018 – 2023:

  1. Pengumuman pendaftaran calon anggota KPU Kabupaten/Kota, dimulai dari 27 Februai 2018 samapi 1 Maret 2018.
  2. Pendaftaran calon anggota KPU Kabupaten atau kota tanggal 2 Maret 2018 sampai 12 Maret 2018.
  3. Tanggapan masyarakat belum Maret 2011 sampai dengan 20 April 2014.
  4. Penelitian administrasi calon anggota KPU Kabupaten atau kota tanggal 5 Maret 2018 sampai 12 Maret 2018.
  5. Rapat penetapan calon anggota yang lulus penelitian administrasi tanggal 16 Maret 2018.
  6. Pengumuman hasil penelitian administrasi 19 Maret 2018 sampai 21 Maret 2018.
  7. Tes tulis dengan metode CAT, dilanjutkan dengan rapat penetapan hasil tes tertulis, dan pengumuman hasil tes tertulis pada tanggal 26 Maret 2018.
  8. Tes psikologi tanggal 27 Maret 2018 sampai 29 Maret 2018.
  9. Rapat penetapan hasil tes psikologi tanggal 2 April 2018.
  10. Pengumuman hasil tes psikologi 3 April 2015 sampai 5 April 2018.
  11. Tes kesehatan 6 April 2014 sampai 12 April 2018.
  12. Tes wawancara 16 April 2012 sampai 11 April 2018.
  13. Rapat penetapan hasil tes kesehatan dan wawancara tanggal 20 April 2018.
  14. Pengumuman hasil tes kesehatan dan wawancara 21 April 2018 sampai dengan 25 April 2018.
  15. Rapat penetapan nama calon anggota KPU Kabupaten atau kota tanggal 26 April 2018.
  16. Penyampaian nama calon anggota KPPU kabupaten atau kota ke KPU RI 27 April 2018 sampai 28 April 2018.

(Sofi Mahalali)

Iman NR

SELENGKAPNYA
Back to top button