HeadlineSosialWisata

DPRD Kota Serang: Pemprov Arogan Bongkar Rumah Warga Banten Lama

Ketua DPRD Kota Serang, Budi Rustandi kecewa atas arogansi oknum pejabat dan pelaksana Pemprov Banten dalam pembongkaran 54 rumah di Kebalen dan Ciputri, Kawasan Banten Lama, Kota Serang.

Budi mengingatkan, pejabat Banten diharapkan tidak bersikap arogan, apalagi mengancam warganya dalam melakukan penggusuran.

“Saya ke sini (lokasi penggusuran), bukan menghalangi pembangunan, tapi caranya yang manusiawi lah. Semua bisa dimusyawarahkan,” kata Budi Rustandi, Ketua DPRD Banten, Rabu (8/1/2020).

Budi memaklumi Pemprov Banten tengah melakukan revitalisasi kawasan tersebut. Tapi Budi merasa kecewa kepada Pemprov Banten. Karena tata cara pembongkaran mengedepankan arogansi.

Aduan Masyarakat

Ketua DPRD Kota Serang Budi, Rustandi mengatakan, dari aduan masyarakat kepadanya, banyak warga mengeluhkan uang ganti rugi pembongkaran rumah tidak sesuai dengan apresal.

Selain itu ia mengingatkan, Pemkot Serang agar bersikap responsif melayani warganya apabila ada yang dirugikan. “Tugas Pemerintah Kota Serang harus membantu kesulitan masyarakatnya,” kata Budi.

Ia menilai, nominal itu menurutnya tidak sesuai. Padahal menurut informasi warga, hitungan apresalnya per meter di Kampung Kebalen yakni Rp1 juta.

Budi meminta, Pemkot Serang dapat memfasilitasi masyarakatnya menyelesaikan persoalan tersebut. Terutama dalam hal mengurus surat tanah.

Baca:

Ganti Rugi

“Masalah surat tanah dan ganti rugi ini harus segera dimusyawarahkan. Jangan semena-mena bongkar. Kasihan warga disini,” ujarnya.

Carman, warga Kampung Kebalen Kelurahan Banten membenarkan, penggusuran rumah itu telah disetujui warga. Mediasi itu dilakukan di Kantor Kelurahan Banten.

“Semua telah menyetujui, karena kami (warga terdampak pembongkaran) menyadari bahwa tanah tersebut merupakan milik negara,” katanya.

Jumlah warga yang rumahnya harus dibongkar itu berjumlah 54 kepala keluarga (KK) dari dua RT. Namun dari total itu, hanya ada satu KK yang belum dibongkar. Alasannya rumah itu mengaku memiliki dokumen kepemilikian tanah.

Kami Juga Punya

“Kalau misalkan yang satu itu punya surat kepemilikan, tentunya kami juga punya. Sebab saya tinggal di sini sudah sebelas taun,” katanya.

Sementara Yusuf, selaku Ketua RT Kampung Kebalen mengatakan, jumlah warganya yang harus dibongkar rumahnya berjumlah tiga puluh lima KK. Kesemuanya itu kata dia, pada akhirnya membangun kembali rumahnya masih di daerah Kampung Kebalen, dan Ciputri.

“Setelah hasil mediasi, dan disepakati. Pembongkaran itu ditargetkan selesai diakhir tahun, kemudian karena telah dikosongkan dan belum dibongkar semua. Warga meminta pihak kebersihan dan keamanan untuk membantu membongkar bangunan rumah tersebut,” kataya di lokasi.

Sementara salah seorang korban pembongkaran Marni (60) mengaku, dirinya telah tinggal puluhan tahun dan sudah memiliki surat tanah. Namun, pada saat rumahnya akan dibongkar, ganti rugi dari Pemprov Banten dinilai tidak sesuai dengan tempat tinggalnya.

“Silahkan saja pemerintah melakukan penataan tapi saya minta ganti rugi yang layak. Saya di sini sudah tinggal puluhan tahun. Kalau semua diganti cuma tiga juta lima ratus ribu. Kalau mau ganti yang sesuai lah,” ucapnya saat Ketua DPRD Kota Serang melakukan Sidak. (Sofi Mahalali)

Iman NR

SELENGKAPNYA
Back to top button