EdukasiHeadline

Gandung: Pemprov Banten Diminta Audit Pembebasan Tanah dan Pembangunan SMKN 7 Tangsel

Gandung Ismanto, Akademisi Untirta Serang minta agar Pemerintah Provinsi (Pemprov Banten) melakukan audit terhadap pembebasan tanah dan pembangunan calon gedung Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 7 di Kelurahan Rengas, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan. Lokasi calon gedung SMKN itu tertutup aksesnya dari segala arah atau istilah warga setempat sebagai tanah “helikopter”.

“Audit itu dilakukan secara menyeluruh, termasuk perencanaan soal aksesibilitas pada saat membangun gedung dan berfungsinya gedung tersebut,” kata Gandung Ismanto yang ditemui MediaBanten.Com, Minggu (23/9/2018).

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten tengah membangun gedung calon Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 7 Kota Tangerang Selatan (Tangsel) senilai Rp10,3 miliar. Namun gedung itu terancam tidak bisa digunakan atau setidaknya bermasalah karena tidak memiliki akses jalan segala arah. Istilah warga setempat, tanah helikopter karena nanti jika sudah jadi, gedung hanya bisa diakses melalui udara (MediaBanten.Com, 20/9/2018).

Gandung mengingatkan proses pembebasan tanah yang terjadi pada lokasi calon gedung SMKN 7 Kota Tangsel seperti mengulang sejarah Provinsi Banten. “Pembebasan lahan patut diduga kepentingan segelintir elit tertentu, kemudian memaksakan pembebasan pada lahan yang tidak cukup aksesibel dan tidak layak dari sisi fungsialitas dan faslitas yang akan dibangun nanti,” katanya.

Audit yang menyeluruh yang dimaksudkan Gandung Ismanto adalah audit terhadap perencanaan pembebasan tanah, setelah pembebasan tanah, audit perencanaan pembangunan gedung dan lain-lainnya. “Sehingga Pemprov bisa mempertanggungjawabkan kepada masyarakat, termasuk soal uang rakyat yang digunakan untuk pembebasan tanah dan pembangunan sekolah itu,” katanya.

Baca: Pemprov Banten Bangun Gedung SMKN 7 Tangsel Senilai Rp10 Miliar Di Atas Tanah “Helikopter”

Sementara itu, sumber di lingkungan Pemprov Banten menyebutkan, biaya pembebasan lahan seluas hampir 5.000 m2 di Jalan Cempaka 3, Kelurahan Rengas, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangsel sekitar Rp15 miliar. Pembebasan terjadi pada tahun anggaran 2017. Pada tahun 2018, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Banten melelangkan pembangunan gedung SMKN 7 di Kelurahan Rengas senilai Rp10,3 miliar.

MediaBanten.Com yang mengunjungi lokasi pembangunan gedung SMKN 7 Kota Tangsel, Rabu (19/7/2018) mendapatkan, lokasi tanah itu berada di RW 3, Kelurahan Rengas, Kota Tangsel. Tanah itu berada dilingkup oleh tanah milik Franki, swasta yang berada di Jakarta. Sedangkan di sisi lainnya, lokasi itu ditutup dengan pembatas tembok milik perumahan.

Keterangan yang diperoleh menyebutkan, tanah seluas sekitar 5.000 m2 itu dibeli Dindikbud Banten pada tahun 2017 dengan harga sekitar Rp2,9 juta per m2. Tanah tersebut milik Suyut. Namun proses pembeliannya, uang dari Dindidkbud Banten ditransfer bukan ke Suyut, tetapi ke Ag yang hingga sekarang belum diketahui identitas maupun peran dalam proses pembelian tersebut.

Di lokasi pembangunan tampak sejumlah pekerja sedang membuat pondasi. Menurut para pekerja kesulitan dalam memasok bahan bangunan, karena angkutannya harus melalui jalan tanah milik pribadi dan jalan rumah. “Itu juga harus mobil kecil, tidak bisa menggunakan mobil angkutan yang besar,” katanya seorang pekerja. Diperkirakan, progres pembangunan gedung hingga Minggu ini sekitar 10 persen. Padahal tahun anggaran 2018, tinggal 3 bulan lagi.

Tanah lokasi SMKN 7 di Kelurahan Rengas itu dikelilingi oleh tanah milik Bapak Franki. Pemilik tanah itu sudah memberikan tanda batu-batu agar mobil angkutan proyek SMKN 7 tidak melalui tanahnya. “Kami diberi waktu seminggu. Nanti jalan itu akan ditutup karena akan digunakan pemiliknya,” katanya.

Seorang warga di RW 08 yang menelpon MediaBanten.Com, Kamis (20/9/2018) mempertanyakan, perencanaan pembangunan SMKN 7 Tangsel. “Bagaimana bisa Pemprov Banten membeli tanah helikopter, tidak ada akses jalan dari berbagai arah. Apa tidak ada lahan yang lain di Bintaro yang akses jalan mudah dan terbuka, tidak tertutup seperti sekarang. Kami bukan protes keberadaan sekolah, tetapi perencanaan yang serampangan dan semrawut membuat warga di sini tidak nyaman,” katanya.

Haji Ahmad, Ketua RW 03, Kelurahan Rengas yang ditemui MediaBanten.Com mengatakan, warga tidak mengetahui adanya pembebasan tanah untuk lokasi gedung SMKN 7 Kota Tangsel. “Tidak ada sosialisasi. Tahu-tahu, sudah ada kegiatan proyek. Masalahnya ini lokasi berada di tengah-tengah tanah milik warga. Kami tidak tahu apa-apa,” ujarnya. (Adityawarman)

Iman NR

SELENGKAPNYA
Back to top button