Hukum

Travel Bawa Pemudik. Polisi; Uangnya Mending Transfer Ke Orangtua

Semakin mendekati Idul Fitri, travel plat hitam nekat membawa penumpang, meski dilarangan mudik oleh pemerintah. Di antaranya travel plat hitam asal Cipondoh, Kota Tangerang, Banten, bernomor polisi B 7170 AB.

Kendaraan travel plat hitam itu akhirnya ditilang oleh Satlantas Polres Cilegon. Karena tetap nekat membawa penumpang untuk menyebrang dari Pelabuhan Merak menuju Bakauheni.

“Isinya ada lima orang, dua orang laki-laki, dua perempuan dan satu anak berusia dua tahun. Kita tilang kendaraannya, sidang tilang tanggal 26 Juni 2020,” kata Kasatlantas Polres Cilegon, AKP Ali Rahman Sihotang, Sabtu (16/5/2020).

Karena ulahnya, mobil yang di supiri oleh WI (64) disita petugas kepolisian dan dibawa ke Mapolres Cilegon.

“Mobil kita sita, mobilnya aja yang ditahan. Supirnya kita suruh balik kanan (kembali ke daerah asal),” ujarnya.

Menurut Ali, setiap penumpang travel hitam itu harus membayar Rp400.000 untuk sampai ke tujuan. Karena terkena pemeriksaan di check point depan Pelabuhan Merak, Kota Cilegon, seluruh barang bawaan dan penumpangnya diturunkan kemudian dipindahkan ke angkutan kota (angkot) agar kembali ke daerah asalnya.

Pihak kepolisian mengimbau agar masyarakat mematuhi anjuran pemerintah agar tidak mudik selama pandemi covid-19. Ini untuk memutus mata rantai penyebaran virus Corona.

“Kita pindahkan penumpang berikut barang bawaan ke kendaraan angkutan kota dengan tujuan balik ke asal semula. Dari pada memaksakan mudik, lebih baik uangnya ditransfer ke orang tua di kampung,” jelasnya. (Yandhi Deslatama)

Iman NR

SELENGKAPNYA
Back to top button