Hukum

Gila! Polisi Gadungan Menipu Korban di Depan Polda Banten

Seorang polisi gadungan AH (36) ditangkap usai melakukan penipuan persis di depan Mapolda Banten, Jalan Syekh Nawawi Al Bantani. Pelaku merupakan residivis yang sering pakai modus mengaku-ngaku polisi.

Peristiwa bermula dari laporan korban bernama Enjam yang ditipu saat jual beli. Pelaku menawarkan motor dan mengajak saling bertemu di depan Polda Banten pada Rabu (22/4/2020) pukul 15.00 WIB.

Di sana, pelaku mengaku anggota Polda dan mengajak korban melihat motor yang akan dijual. Sebelum itu, korban diminta membayar uang agar pelaku mengambil motor di rumahnya.

“Di depan Mapolda Banten, dia minta uang sebesar Rp 3 juta untuk pembayaran motor,” kata Kasat Reskrim Polres Serang Kota AKP Indra Feradianta di Serang, Minggu (26/4/2020).

Begitu uang diserahkan, pelaku meminta korban menunggu. Namun sampai sore lewat, pelaku tak kunjung kembali ke tempat semula.

Korban yang kesal kemudian melaporkan hal ini ke Polres Serang Kota. Ia mengaku dirugikan karena ditipu polisi gadungan sampai rugi Rp 3 juta.

Pelaku sendiri ditangkap pada Sabtu (25/4) sekitar pukul 10.00 WIB oleh anggota Satreskrim Polres. Dari pemeriksaan, pelaku merupakan residivis dengan modus sama, ia juga baru keluar Lapas Tangerang pada Oktober 2010. Perbuatan pelaku diancam Pasal 378 jo Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (Rivai Rivai)

Iman NR

SELENGKAPNYA
Back to top button