EkonomiHeadline

Gubernur Akui Upah Minimum Belum Ditetapkan, Kenaikan Hanya 8,03 %

Gubernur Banten, Wahidin Halim membenarkan upah minimum kabupaten dan kota di Provinisi Banten tahun 2019 belum ditetapkan. Namun upah ini dipastikan mengalami kenaikan sekitar 8,03 persen dari upah minimum tahun 2018.

Demikian dikatakan Wahidin Halim, Gubernur Banten seusai rapat paripurna di DPRD Banten, Selasa (13/11/2018). “Sudah instruktifnya paling tinggi 8,03 persen sesuai dengan undang-undang dan peraturan. Angka kenaikan itu sudah tidak bisa dirubah lagi oleh gubernur. Jika gubernur berani mengubah, gubernur diperiksa, diancam posisinya. Begitu bunyinya,” kata Gubernur.

Gubernur juga membenarkan, jika ada dari daerah (kabupaten/kota) mengusulkan kenaikan lebih dari 8,03 persen, tidak akan ditandatangani. “Kalau nanya jangan manas-manasi saya napa,” kata Gubernur kepada wartawan.

Penetapan upah minimum di Banten memang mengalami penundaan yang disebabkan belum seluruh kabupaten dan kota mengajukan besaran upah minimum tahun 2019. Namun Dewan Pengupahan Provinsi Banten mengupayakan penetapan besaran upah minimum itu tidak melebihi tanggal 21 November 2019.

Baca: Thai Lion Air Dinobatkan Penerbangan Berbiaya Rendah Terbaik Asi Pasifik 2018

Pada tahun 2018, upah minimu di Banten adalah Kabupaten Pandeglang Rp 2.353.549, Kabupaten Lebak Rp 2.312.384, Kota Serang Rp 3.116.275, Kota Cilegon Rp 3.622.214, Kabupaten Tangerang Rp 3.555.834, Kota Tengerang Rp 3.582.076, Kota Tangerang Selatan Rp 3.555.834 dan Kabupaten Serang Rp 3.542.713.

Sementara itu, sejumlah buruh meolak kenaikan kenaikan upah minimum dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2019 sebesar 8,03 persen dari upah tahun 2018 ini. Perhitungan kenaikan dianggap keliru dan belum menggambarkan kebutuhan hidup layak (KHL).

Puji Santoso dari Serikat Pekerja Nasional (SPN) mengatakan, kenaikan ini berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8.240/M-Naker/PHI9SK-Upah/X/2018 tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2018 per tanggal 15 Oktober 2018.

Puji menyatakan, kenaikan UMP dan UMK tahun 2019 yang telah dikunci dan hanya boleh mengalami kenaikan 8,03 persen berdasarkan inflasi perhitungan dari BPS belum menggambarkan kondisi sesunguhnya kebutuhan hidup layak.

“Betul, angka kenaikan 8,03 persen untuk UMK 2019 itu perhitungannya sampai bulan lalu, September. Bulan ini Oktober masih berjalan. Jika dilihat dari KHL perhitungan kita diatas 10 sampai 12,5 persen sampai akhir tahun. Jadi kami tentu menolak kenaikan 8,03 persen,” katanya.

“Kita akan tetap memperjuangkan itu. Bagi kami hak-hak buruh harus tetap diperjuangkan. Kalau di UMP dan UMK kita tidak bisa. Maka kita akan perjuangan di upah sektoral atau UMSK,” ujarnya.

Pada Upah Minimum Sektorak atau UMSK tersebut , buruh masih memiliki ruang untuk menaikan haknya. “Sesuai aturan pada UMSK, kita akan memperjuangkan keniakan upah sesuai dengan pengelompokan. Kita akan genjot ini di pengusaha. Karena kewenangan UMSK antara buruh dengan pengusaha,” ujarnya. (Adityawarman)

Iman NR

SELENGKAPNYA
Back to top button