Edukasi

Gubernur Banten Tunggu Kajian Inspektorat Soal Bimtek di Hotel

Gubernur Banten, Wahidin Halim masih menunggu hasil kajian Inspektorat terhadap penyelenggaraan Bimbingan Teknis (Bimtek) Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Banten di Hotel Marbela tanggal 25-27 Februari 2018.

Bimtek di hotel ini diduga melanggar Peraturan Gubernur (Pergub) No.2 tahun 2018 tentang pedoman dan pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2018.

“Tadi sudah dibahas. Kan perlu dikaji dulu, darimana uangnya dan apa dasarnya. Baru saya lihat apakah melanggar ketentuan ataut tidak. Tunggulah hasil kajian inspektorat,” kata Wahidin Halim, Gubernur Banten seusai rapat di Pendopo Pemprov Banten, Kawasan Pusat Pemerintah Provinsi Banten (KP3B), Curug, Kota Serang, Senin (26/2/2018).

Sebelumnya, Bimtek dari Dindikbud Banten menjadi sorotan. Pasalnya, Pergub No.2 tahun 2018 pada halaman 70, huruf q dalam Pergub Banten No.2 tahun 2018 menyebutkan, belanja kegiatan untuk sewa ruang rapat / pertemuan di hotel tidak diperkenankan, kecuali kegiatan tingkat nasional / internasional, Musrenbang, Forum Konsultasi publik, kegiatan yang bersumber dari dana alokasi khusus (DAK), Diklat pola kontribusi, perlombaan yang mendukung agenda nasional dan kegiatan DPRD paling banyak dua kali dalam setahun.

Baca: Gelar Bimtek di Hotel, Dindik Banten Diduga Langgar Pergub No.2 Tahun 2018

Sekretaris Dinas (Sekdis) Dindikbud Banten, Ardius Prihatono bersikukuh bahwa kegiatan Bimtek itu tidak melanggar Pergub No.2 tahun 2018. Alasannya, kegiatan itu bukan murni kegiatan Dindikbud Banten, tetapi Lembaga Pengabdian Masyarakat (LPM) sebuah universitas di Pandeglang. LPM itu memiliki kesepakatan atau memorandum of understanding (MoU) dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Banten.

Ardius menegaskan, penyelenggaraan Bimtek itu sesuai dengan Pergub No.2 tahun 2018 pada halaman 69, huruf n yang menyebutkan, belanja pengiriman kursus-kursus singkat / pelatihan dapat dilakukan dengan ketentuan berkerja sama dengan penyelenggara (a) Lembaga pengabdian masyarakat (LPM) pada Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), (b) Badan Penelitian dan Pengembangan Kementrian Dalam Negeri atau lembaga negara lainnya, (c) Lembaga Pengabdian Masyarakat atau dengan nama lan pada perguruan tinggi yang memiliki peminatan / spesifikasi bidang pemerintahan, ekonomi / keuangan, pembangunan, sosial dan kemasyarakatan, (d) Pihak penyelenggara lain yang profesional dan berbadan hukum Indonesia.

“Jadi sesuai dengan Pergub No.2 tahun 2018, boleh menyelenggarakan Bimtek dengan syarat seperti yang dijelaskan tadi. Kami sudah memiliki MoUnya. Selain itu, Pesertanya berasal dari ASN lingkungan Dindikbud Banten,” kata Ardius kepada MediaBanten.Com. (Adityawarman/Sofi Mahalali)

Iman NR

SELENGKAPNYA
Back to top button