HeadlineHukum

Ini Kisah Kasus Genset RSUD Banten Rp2,2 Miliar Jilid 2

Kasus genset RSUD Banten yang disebut Kejati Banten, Rudi Prabowo Aji merupakan kasus yang sudah divonis Pengadilan Tipikor Serang. Namun perkara yang bernilai Rp2,2 miliar masih berbuntut panjang.

Pasalnya, dalam putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Tipikor, Epyanto dan Hakim Anggota Hosyana Sidabalok serta Novalinda pada tanggal 3 Mei 2019, selain menjatuhkan vonis kepada 3 terdakwa, juga menyebutkan tiga nama yang harus diminta pertanggujawabannya atas pengadaan genset tersebut.

Ketiga nama itu adalah saksi SM (Koordinator PPTK di RSUD Banten), AA (Ketua Tim Survey) dan HA (PPTK Pengadaan Genset RSUD Banten). 

SM disebut-sebut merupakan bersuamikan seorang pejabat eselon 2 yang bertugas menerapkan sistem pengawasan internal (SPI) di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemprov Banten.

Baca:

Jangan Tebang Pilih

“Kejati memang tidak boleh tutup mata atau tebang pilih dalam penegakan hukum. Itu jelas disebutkan dalam amar putusannya. Saya punya kopinya,” kata Uday Suhada, Direktur Eksekutif Alipp kepada MediaBanten.Com, Sabtu (14/12/2019).

uday Suhada berpendapat, isi amar putusan itu merupakan perintah kepada kejaksaan untuk mengadili ketiga nama yang disebutkan.

Sebelumnya, mantan Kepala Dinas Kesehatan Banten, Sigit Wardoyo divonis hakim 1 tahun 4 bulan penjara karena terbukti korupsi pengadaan genset RSUD Banten.

“Telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan menjatuhkan (hukuman pidana) terdakwa selama 1 tahun 4 bulan penjara,” kata hakim ketua Epiyanto membacakan amar putusan di PN Serang, Jl Serang-Pandeglang, Jumat (3/5/2019).

Bayar Denda

Selain itu, Sigit dihukum membayar denda Rp 50 juta subsider kurungan 1 bulan penjara. Selain itu, majelis hakim membacakan putusan terhadap dua terdakwa lainnya.

Terdakwa M Adit Hirda Restian, staf di RSUD Banten, divonis 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider kurungan 1 bulan penjara.

Sementara itu, Endi Suhendi selaku Direktur CV Megah Tekhnik sebagai penyedia genset, divonis 1 tahun dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan penjara. Majelis juga menghukum Endi untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 583 juta.

Dalam analisis yuridis, majelis hakim menyatakan terdakwa Sigit, Plt Dirut RSUD dan selaku PPK, tidak membuat harga perkiraan sendiri (HPS) dan spesifikasi teknis untuk harga genset. Sigit, menurut hakim, juga tidak membuat tim pendukung untuk membuat HPS.

Penyusunan HPS ini kemudian dilakukan terdakwa Endi Suhendi selaku penyedia yang tidak mempunyai kemampuan penyusunan HPS dan tidak berdasarkan penawaran. Hakim menyebut ada penggelembungan harga untuk mendapatkan untung. (Rivai/IN Rosyadi)

Iman NR

SELENGKAPNYA
Back to top button