HeadlineHukum

IPW: Polisi Diminta Segera Usut Pungli Korban Tsunami di RSUD Serang

Polisi dari Mabes Polri dan Polda Banten diminta menurunkan timnya untuk mengusut tuntas dugaan pungutan liar yang dilakukan oknum Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Drajat Prawiranegara atau lebih dikenal RSUD Kabupaten Serang kepada keluarga korban tsunami Selat Sunda. Pungli itu besarannya antara Rp900.000 hingga Rp3,9 juta per jenazah.

Neta S Pane, Ketua Presidium Indonesian Police Watch (IPW) dalam siaran pers yang diterima MediaBanten.Com, Kamis (27/12/2018) mengatakan, kepolisian tidak boleh membiarkan aksi pungli ini terjadi. Jika Polri dan Polda Banten tidak mengusut kasus ini, sama artinya kepolisian membiarkan keluarga korban terkena dua kali bencana, yaitu terkena bencana tsunami dan aksi pungli oknum RSUD dr Drajat Prawiranegara.

“Aksi pungli jutaan rupiah itu adalah sebuah kebiadaban. Di tengah banyak pihak mengulurkan tangan untuk memberikan bantuan kepada korban bencana, ternyata ada oknum oknum rumah sakit yang memanfaatkan situasi, untuk melakukan pungli kepada keluarga. Oknum seperti ini tidak boleh dibiarkan,” kata Neta S Pane.

Neta mengatakan, Tim Saber Anti Pungli Mabes Polri dan Polda Banten harus segera turun tangan memburu dan segera menangkap para pelaku. Polisi harus segera menyita semua kwitansi dana pungli yang dipungut pihak rumah sakit kepada keluarga korban. Dengan barang bukti ini polisi bisa segera menangkap semua pihak rumah sakit yang terlibat dalam aksi pungli tersebyt, untuk kemudian memprosesnya secara hukum.

Ketua Indonesian Police Watch itu mengingatkan, polisi perlu bekerja cepat agar para pelaku tidak menghilangkan barang bukti, kemudian polisi diminta mengumumkan ke publik berapa banyak oknum rumah sakit yang diduga kuat menikmati uang pungli dari para korban tsunami Selat Sunda di Banten.

“Kejahatan di tengah bencana ini tidak boleh dibiarkan. Selain itu pemerintah pusat dan daerah perlu juga menjelaskan, seberapa besar alokasi dana bencana alam, terutama untuk merawat dan mengurus para korban, sehingga tidak ada alasan lagi bagi pihak rumah sakit untuk memungut biaya terhadap korban bencana alam,” kata Neta.

Baca: Keterlaluan, Keluarga Korban Tsunami “Dipalak” Jutaan Rupiah Oknum RSUD Serang

Sebelumnya, korban tsunami Selat Sunda “dipalak” saat hendak mengambil jenazah korban tsunami di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Drajat Prawiranegara atau dikenal dengan nama RSUD Kabupaten Serang sebesar Rp1 juta hingga Rp3,9 juta. Alasannya, untuk formalin, perawatan jenazah dan mobil ambulans.

Pungutan biaya itu terjadi pada Badiamin Sinaga, kerabat korban tsunami yang beralamat di Jakartam, disodorkan kwitansi yang dikeluarkan bagian Instalasi Kedokteran Forensik dan Medikolegal RSUD Serang untuk melakukan pembayaran dengan rincian biaya pemulasaraan jenazah, formalin dan mobil jenazah.

Badiamin Sinaga perwakilan keluarga dari tiga korban tsunami yang meninggal merasa kecewa dan bingung karena ada penarikan biaya yang disodorkan salah satu oknum rumah sakit kepada keluarga. Padahal sudah jelas ketiga korban meninggal tersebut adalah korban dari musibah bencana tsunami.

“Waktu itu keluarga kebingungan dengan adanya biaya yang harus dibayar pihak keluarga yang diminta oleh salah satu oknum di RSUD Serang, karena kebingungan serta bercampur dengan rasa panik agar urusan cepat selesai pihak keluarga langsung melunasi biaya ketiga korban yang sudah tertulis pada kwitansi. Ironisnya dalam hati kecil bertanya peruntukannya untuk apa penarikan biaya yang ada, apakah tidak ada bentuk bantuan terhadap korban bencana, sedangkan kelurga pun membutuhkan biaya untuk proses pemakaman,” katanya.

Badiamin mengatakan, ketiga korban meninggal ditarik biaya berbeda-beda, korban atas nama Ruspita Boru Simbolon, Rp3.900.000 untuk biaya pemulasaraan jenazah, formalin dan mobil jenazah. Bayi Satria Sinaga, Rp800.000 untuk biaya pemulasaraan jenazah, formalin serta korban atas nama Santi Boru Sinaga, Rp1.300.000 untuk biaya pemulasaraan jenazah dan formalin. Ketiga pembayaran tersebut dilakukan oleh Leo Manullang, keluarga korban. (Adityawarman)

Iman NR

SELENGKAPNYA
Back to top button