Hukum

Jadi Terduga Pembunuh Karena Membela Kekasih di Serang

Perkelahian dua pemuda yang terjadi di Cibebek, Cipocok Jaya, Kota Serang, berujung maut, AH (18) kelahiran Rangkasbitung Kabupaten Lebak, menjadi terduga pelaku pembunuhan atas AA asal Lampung yang tinggal di Merak. Diduga hal itu terjadi lantaran korban menghina PP kekasih pelaku, Sabtu, (17/3/2018).

Kapolres Serang Kota, AKBP Komarudin menjelaskan, awal terjadinya perkelahian tersebut bermula dipicu adanaya perselisihan antara pelaku dan korban mengakibatkan terjadinya sebuah perkelahian. “Modus awal diduga karena korban dianggap menghina kekasih dari pelaku yang kebatulan santriawati di pondok pesantren Daar el Qomar Cibebek,” ujar kapolres saat ditemui di RSUD Banten.

Baca: Tim Jatanras Satreskrim Polres Serang Tembak Dua Tersangka Pencuri Sepeda Motor

Lanjut Kapolres, usai perkelahian tersebut berlangsung. Sebelum ditangkap,pelaku semapat membawa korban ke rumah sakit, namun sayang korban tidak tertolong.

“Setelah kejadian pelaku memang berinisiatif membawa korban kerumah sakit, namun sampai dirumah sakit korban tidakbtertolong. Ditempat yang sama atau dirumah sakit pelaku diamankan pihak kepolisian, karena mendapatkan laporan dari masyarakat,” katanya.

Pembunuhan terjadi sekira pukul 20.30 WIB, pelaku merupakan alumni pondok pesantern Daar el Qorim, dan korban sendiri masih menjadi santri di tempat yang sama. Disbutkan AKBP Komarudin, Pelaku akan dijerat pasal 351 JO (Juncto) 338 dengan ancaman minimal 5 tahun penjara. Adapun bunyi dari pasal 351 tersebut yakni apabila perbuatan itu membuat kematian, maka yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun (KUHP 338). (Sofi Mahalali)

Iman NR

SELENGKAPNYA
Back to top button