Hukum

Kecelakaan Lalin di Wilayah Hukum Polres Serang Kota Menurun

Jumlah kejadian kecelakaan lalu lintas (Lakalantas) di wilayah hukum Polres Serang Kota (Serkot) tahun 2019 berkurang, jika dibandingkan tahun 2018.

“Jumlah kasus 2018 sebanyak 309, itu sepanjang tahun 2018. Kemudian tahun 2019 ini, jumlah kasusnya 281, sepanjang Januari hingga pekan ini,” kata Kasatlantas Polres Serang Kota, AKP Tesyar Rofahadli ditemui di ruangannya, Kamis (12/12/2019).

Dari jumlah kecelakaan lalu lintas tersebut, untuk tahun 2018 meninggal dunia sebanyak 131, luka berat 17, dan luka ringan 303. Sedangkan tahun 2019, korban meninggal 127, luka berat tiga, dan luka ringan sebanyak 326.

Baca:

“Terjadinya lakalantas karena pelanggaran, kemudian kelalaian berlalu lintas, seperti belum cukup umur. Korban laka lalin biasanya di usia produktif, usia remaja begitu,” terangnya.

Pria yang sebelumnya bertugas di Kasatlantas Polres Pandeglang ini menjelaskan bahwa pihaknya telah berupaya melakukan berbagai hal, untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas. Seperti melakukan sosialisasi tertib berlalu lintas ke sekolah hingga kampus, pengaturan arus lalulintas hingga penegakkan hukum berupa razia dan penilangan.

Meski begitu, tetap ada saja yang melakukan pelanggaran lalu lintas. Karena belum memiliki kesadaran saat berkendara di jalan raya. Terlebih, jumlah kendaraan yang ada di wilayah hukum Kota Serang jumlahnya semakin bertambah.

“Saat operasi lilin polisi kan digelar dimana-mana. Bisa turun atau naik angka (kecelakaan lalu lintas) nya,” jelasnya. (Yandhi Deslatama)

Iman NR

SELENGKAPNYA
Back to top button