Hukum

Kejari Cilegon Jebloskan ke Penjara Tiga Tersangka JLS

Tiga tersangka kasus korupsi  pembangunan Jalan Lingkar Selatan (JLS) Cilegon dijebloskan ke penjara, setelah menjalani pemeriksaan kesehatan di Kantor Kejari Cilegon, Jumat (9/10/2020).

Ketiga tersangka itu mantan Kepala Dinas  Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Cilegon, Nana Sulaksana, Syachrul dari PT Respati Jaya Pramata sebagai pemegang kontrak dan Tb Dhony Sudrajat sebagai subkontrak.

Sebelum dibawa ke hotel prodeo, para tersangka menjalani pemeriksaan kesehatan di kantor Kejaksaan Negeri Cilegon, Jumat (9/10/2020).

Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Kejati Banten Zainal Efendi menyatakan, berkas proses penanganan kasus korupsi pembangunan JLS sudah masuk ke tahap II dan diserahkan kepada jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Cilegon.

Baca:

“Menurut kami jaksa penyidik telah memenuhi syarat formal material sudah terpenuhi. Jadi hari ini kami di Kejari Cilegon menerima berkas sudah P 21 dengan tiga tersangka,” jelasnya.

Dalam pembangunan JLS,  Nana Sulaksana sebagai Kadis PUTR juga bertindak sebagai  Kuasa Pengguna Anggaran Pejabat Pembuat Komitmen (KPA PPK). Sementara  Tb Dhony Sudrajat selaku sub konraktor dan Syachrul selaku Kontraktor PT Respati Jaya Pratama.

Menurut Zainal, ketiga tersangka tersangkut  korupsi saat pembangunan JLS Cilegon  yang mengerjakan peningkatan jalan lapis beton jalur kanan STA 5 + 917 sampai STA 8 + 667.

Dalam kasus itu, negara mengalami kerugian sebesar Rp1,3 miliar dari anggaran semula sebesar Rp 14,860 miliar.

Diduga, pembangunan JLS yang dilakukan oleh PT Respati Jaya Pratama dalam pengerjaannya tidak sesuai dengan spesifikasi pekerjaan, kekurangan volume pembesian dan lapisan CTB.

“Ada beberapa item material. Item itu yang dihitung dari kerugian, dari saksi ahli. Itu kekurangan volume pembangunan tersebut. Seperti beton, ketebalannya. Misalnya di RAB-nya 250 yang kita temukan 200,” kata Kasidik Kejati Banten Zainal Efendi kepada wartawan.

Sebelumnya, kasus dugaan korupsi tersebut sudah ditangani Kejati Banten sejak tahun 2019, saat itu perkaranya dalam penyelidikan (dik). Baru tahun 2020 statusnya dinaikan ke penyidikan (dik).

Kejati Banten pun dalam pemeriksaan, selain memeriksa para tersangka, saksi juga melibatkan saksi ahli yang menghitung besaran kerugian negara.

“Saksi yang kami mintai keterangan sebanyak 25 orang dan dua orang saksi ahli terdiri dari  ahli teknik, dan ahli perincian kerugian negaranya,” jelas Zainal.

Ketiga tersangka dijerat dengan pasal 2 subsider pasal 3 junto pasal 18 Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999  tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (wongbanten.id)

Iman NR

SELENGKAPNYA
Back to top button