HeadlineHukum

Kejati Tahan Kadis Kesehatan dan 2 Tersangka Kasus Korupsi Genset RSUD Banten Rp2,2 Miliar

Tiga terduga pelaku korupsi pengadaan genset Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Banten sebesar Rp2,2 miliar dikabarkan sudah berada dalam rumah tahanan, sejak Kamis (16/8/2018). Ketiga orang itu adalah SW (Mantan Direktur RSUD Banten yang menjabat Kepala Dinas Kesehatan Banten), Ad (staf RSUD Banten) dan Hnd (pengusaha).

SW dan Hnd ditahan di Rutan Serang. Sedangkan Adt ditahan di Rutan Pandeglang. Ketiganya diperiksa penyidik dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten sejak pagi hari. Sore hari seusai pemeriksaan, ketiganya dibawa ke rumah tahanan di tempat yang berbeda.

MediaBanten.Com yang mendatangi Kantor Kejati Banten sekitar pukul 17.30 WIB belum mendapatkan keterangan resmi soal penahanan ketiga terduga pelaku korupsi pengadaan genset RSUD Banten. Kasi Penkum Kejati Banten, Holil Hadi yang dihubungi via telepon, SMS maupun WA-nya belum memberikan konfirmasi atas penahanan ketiga tersangka tersebut.

Namun sumber di Kejati Banten membenarkan soal penahanan ketiga tersangka tersebut. “Ditahannya terpisah di Serang dan Pandeglang. Dari pagi diperiksanya,” kata sumber tersebut. SW menjadi tersangka korupsi genset bukan statusnya sebagai Kepala Dinas Kesehatan Banten, tetapi saat dia menjadi Direktur RSUD Banten.

Baca: Alipp Gelar Diskusi Panel Carut Marut Proses Tender Proyek APBD Banten

Keterangan yang dihimpun MediaBanten.Com menyebutkan, kasus dugaan korupsi pengadaan genset berawal dari temuan laporan hasil pemeriksaan keuangan (LHP) Bandan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Banten dan Inspektorat Banten. Hasil pemeriksaan kedua lembaga itu menyebutkan adanya penggelembungan atau mark up atas harga genset yang dilakukan penyedia CV Megah Teknik.

Hanya terdapat perbedaan angka. LHP BPK menyebut angka pasti Rp500 juta. Sedangkan hasil pemeriksaan Inspektorat mendekati angka Rp600 juta. Untuk mendapat kepastian angka kerugian, Kejati Banten berkerja sama dengan auditor Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam menelisik dugaan korupsi genset tersebut.

Penyidikan Kejati Banten ini sudah berlangsung sejak pertengahan tahun 2017. Penyidik Kejati Banten sudah melakukan pemeriksaan ke puluhan saksi dan penggeledahan di ruang Direktur RSUD Banten dan kantor perusahaan penyedia genset.

Kepada sejumlah media, Kasi Penkum Kejati Banten, Holil Hadi pada 6 Agustus 2018 memberikan keterangan, Kejati sudah menetapkan tiga tersangka atas dugaan korupsi genset masing-masing berinisial SW, Adt dan Hnd. (Adityawarman)

Iman NR

SELENGKAPNYA
Back to top button