HeadlineHukumSosial

Keluarga Korban Tsunami Tetap Tuntut Pengembali Uang Palak dan Permintaan Maaf RSDP Serang

Keluarga korban tsunami Selat Sunda yang terkena “palak” saat mengambil jenazah merasa heran dengan permintaan maaf yang datang dari Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Serang, Entus Mahmud. Permintaan maaf itu seharusnya datang dari Direktur Rumah Sakit dr Drajat Prawiranegara (RSDP) Kabupaten Serang atau manajemennya.

Perwakilan Paguyuban PPTSB wilayah Banten, Badiamin Sinaga meminta Kepada aparat Kepolisian terus mengembangkan Kasus Pungli RSUD Serang. “Kami sebagai kerabat keluarga korban siap memberi keterangan dan mungkin bukti yang kami punya selain kwitansi bisa buat bukti tambahan kepolisian. 6 kwutansi yang kami punya 5 kwitansi asli,1 fotokopian total uang yang kami keluarkan Rp 14.400.000 untuk 6 jenazah dan sampai saat ini belum ada pihak rumah sakit yang menghubungi kami,” katanya Bagiaman Sinaga kepada MediaBanten.Com, Kamis (3/1/2019).

Keluarga korban menghargai permintaan maaf dari Pemkab Serang yang disampaikan Sekda. “Kejadian ini di RSDP Kabupaten Serang, eloknya Direktur RSDP yang meminta maaf dan mengupayakan pengembalian uang yang dipalak korban,” katanya.

Keluarga besar korban yang diwakili Badiaman Sinaga meminta agar Polda Banten menuntaskan pengusutan soal pungutan liar (Pungli) terhadap jenazah keluarga korban tsunami Selat Sunda di RSDP Kabupaten Serang. Sebab keluarga besar ini menilai, tidak mungkin pemalakan itu terjadi berdiri sendiri tanpa dukungan struktur dan fungsi di lingkungan RSDP Kabupaten Serang.

Sekretaris Daerah (Sekda) Banten, Entus Mahmud menyatakan Pemkab Serang akan mengembalikan uang ke korban. “Dari mana uangnya? Bisa dari pribadi-pribadi, kalau uang kemarin kan jadi barang bukti. Ini kita akan iuran dari pribadi kita, ASN (aparatur sipil negara) di rumah sakit untuk segera mengembalikan itu karena tidak semestinya mereka ditarik biaya,” kata Sekda Pemkab Serang Entus Mahmud saat ditemui detikcom, Senin (31/12/2018) seperti dikutip MediaBanten.Com.

Sekda Serang menyampaikan permohonan maaf atas pungli tersebut. “Kami yang jelas menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan dalam peristiwa ini. Ini menjadi catatan yang harus kami tindak lanjuti barangkali supaya tidak terjadi lagi,” paparnya.

Sebelumnya, Kepolisian Daerah (Polda) Banten menetapkan tiga tersangka kasus pungutan liar (Pungli) yang menimpa korban tsunami Selat Sunda saat mengambil jenazah. Ketiga tersangka itu Fa, aparatur sipil negara (ASN) di Rumah Sakit Drajat Prawiranegara (RSDP) Kabupaten Serang, I dan D yang keduanya pegawai perusahaan yang kontrak kerja dengan manajemen RSUD.

“Kami sudah memeriksa lima saksi, mengumpulkan dokumen, termasuk kuitansi tidak resmi yang dibuat oknum ASN itu dan bukti-bukti lainnya. Setidaknya, kami memiliki dua alat bukti yang cukup kuat untuk meningkatkan kasus dari penyelidikan menjadi penyidikan dan menetapkan tersangka,” kata AKBP Dadang Herli S, Wasidik Ditreskrimsus Polda Banten didampingi Kabid Humas, AKBP Edy Sumardi P dan Kapolres Serang AKBP Firman Afandi dalam keterangan pers di Mapolda Banten, Sabtu (29/12/2018). Hadir dalam jumpa pers itu Plt Direktur RSUD Kabupaten Serang Hj dr Sri Nurhayati dan Wakil Direkturnya, dr Rahmat.

AKBP Dadang Herly mengatakan, kepolisian menetapkan pasal 12 huruf e Undang-undang No.31 tahun 1999 yang diubah dengan Undang-undang No.20 tahun 2001. Dalam pasal itu memuat ancaman, penjara seumur hidup, penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun. Sedangkan denda yang diancamkan adalah paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Persoalan KSO

Dalam jumpa pers di Mapolda Banten, Plt Direktur RSDP Kabupaten Serang, Sri Nurhayati mengakui, rumah sakit tidak memiliki mobil jenazah. Kebutuhan mobil jenazah itu dipenuhi oleh pihak ketiga dengan kerja sama operasional (KSO). “Kita punya ambulans, tetapi mobil jenazah kita tidak punya. Itu yang kita KSO-kan,” katanya.

MediaBanten.Com yang menemui Plt Direktur RSDP Kabupaten Serang, Sri Nurhayati di kantornya untuk meminta kejelasan soal KSO, ternyata Plt Direktur tidak mau memberikan keterangan apa-apa. Alasanya, kasus korban tsunami Selat Sunda sudah ditangani kepolisian. Bahkan, pernyataannya itu, meski tidak memberikan pernyataan apa-apa, selalu mengatakan off the record.

Keterangan yang diperoleh menyebutkan, KSO mobil jenazah di RSDP Kabupaten Serang sudah berlangsung selama 12 tahun. Pihak ketiga yang menjadi KSO RSDP Kabupaten Serang berganti-ganti dan terakhir CV No yang menimbulkan kasus pemalakan terhadap keluarga korban tsunami Selat Sunda saat mengambil jenazah. Dalam kasus itu terlibat seorang ASN yang berkerja di RSDP Kabupaten Serang.

MediaBanten.Com juga berusaha meminta kejelasan soal KSO yang dilakukan RSDP Kabupaten Serang, apakah dimungkinan secara undang-undang dan peraturan atau tidak dengan statusnya sebagai rumah sakit milik pemerintah daerah. Namun Sekda Kabupaten Serang, Entus Mahmud dan Inspektorat Kabupaten Serang Rahmat Jaya tidak mau bertemu dan tidak menjelaskan dasar-dasar hukum diterapkannya KSO mobil jenazah bagi RSDP Kabupaten Serang.

Belum juga diperoleh kejelasan soal pendapatan RSDP Kabupaten Serang dari hasil KSO mobil jenazah itu setiap tahunnya, apakah masuk ke kas daerah atau masuk ke kas lain yang belum diketahui. Hingga berita ini dimuat, pejabat di Pemkab Serang dan RSDP Kabupaten Serang belum mau yang menjelaskan soal tersebut. (Adiyatwarman)

Iman NR

SELENGKAPNYA
Back to top button