EdukasiHeadlineHukum

Kenaikan Pangkat 103 Guru SMA/SMK di Pandeglang Dipungli Rp650.000

Inspektorat Provinsi Banten menemukan praktek pungutan liar (pungli) terhadap 103 guru sekolah menengah atas (SMA) dan sekolah menengah kejuruan (SMK) di Kabupaten Pandeglang yang tengah mengurus kenaikan pangkat ataugolongan. Inspektorat berhasil menyita uang Rp34,65 juta yang diduga merupakan uang pungli.

Keterangan yang dihimpun MediaBanten.Com hingga Selasa (11/12/2018) menyebutkan, besarnya pungli Rp650.000 per guru. Pungli itu diduga dilakukan oknum aparatur sipil negara (ASN) dari Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pandeglang. Alasannya, uang itu untuk biaya administrasi dan upah bagi orang yang menguruskan berkas kenaikan pangkat di Pemprov Banten.

Menurut keterangan, sebuah tim dari Inspektorat Provinsi Banten sejak beberapa hari terakhir melakukan investigasi terhadap dugaan pungli tersebut. Tim itu mendatangi SMKN dan SMAN untuk membuktikan pungli yang diduga dilakukan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kantor Cabang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (KCD Dindikbud) KabupatenPandeglang.

“Iya betul pak.Sejak minggu kemarin, orang-orang dari inspektorat melakukan pemeriksaan kepada guru-guru, menanyakan soal biaya kenaikan pangkat,” kata seorang guru di Kabupaten Pandeglang yang tidak mau disebutkan namanya.

Baca: Polda Banten Tangkap Pencuri Mobil di MOS

Para guru mengetahui diminta biaya Rp650.000 per guru dari hasil pertemuan di Aula KCD Kabupaten Pandeglang pada tanggal 29 November 2018. Pertemuan terjadi pada pukul 09.00 WIB. Pertemuan itu berdasarkan surat undangan dari KCD Pandeglang yang ditandatangani Haerul Mufti, Kasubag TU. Dalam surat itu tertulis, pertemuan itu merupakan tindak lanjut hasil rapat dinas KCD kabupaten/kota berserta pengawas pembina SMA dengan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten mengenai kenaikan golongan.

Ke-103 guru yang tengah menguruskan kenaikan pangkat itu berasal dari 9 SMKN dan SMAN di Kabupaten Pandeglang. Dari jumlah itu, sekitar 51 guru sudah membayarkan uang kepada oknum ASN KCD tersebut. Sedangkan sisanya, 52 guru masih diminta keterangan apakah sudah memberikan uang biayakenaikan pangkat atau belum kepada oknum ASN tersebut.

Inspektur Banten, Kusmayadi yang dicegat MediaBanten.Com saat mau pulang dari kantornya membenarkan telah menginvestigasi dugaan pungli itu terhadap kenaikan pangkat guru-guru SMKN dan SMAN di Pandeglang. Dia juga tidak menutup kemungkinan pungli serupa terjadi di kabupaten dan kota lainnya di Banten.

“Tidak ada pungutan untuk kenaikan golongan atau pangkat untuk para guru. Para guru itu sudah menjalankan kewajiban sebagai guru, maka haknya adalah mendapatkan kenaikan pangkat. Jika ada guru yang diminta biaya untuk kenaikan pangkat, kami mohon agar segera melaporkan ke Unit Pengaduan Inspektorat. Bukan hanya itu, kalau ada guru yang sudah layak naik pangkat dan lengkap berkasnya, tetapi tidak diproses, segera melaporkan juga ke unit pengaduan di kami. Kami akan menindaklanjuti secepatnya,” katanya.

Inspektur Banten, Kusmayadi juga meminta kepada KCD Dindikbud di setiap kabupaten dan kota agar melayani para guru dengan baik. KCD juga diminta melakukan pengendalian terhadap penilaian kenaikan pangkat. “Lakukan kontrol atau pengendalian. Itu penting agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” ujarnya.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Banten, Komarudin yang dikonfirmasi MediaBanten.Com di kantornya mengatakan, tidak ada pungutan biaya apapun untuk menguruskan kenaikan golongan atau pangkat bagi ASN Provinsi Banten periode 1 April 2019. BKD mengirimkan surat edaran No.800/3792-BKD/2018 yang isinya antara lain dalam proses pengajuan usulan sampai penyerahan SK kenaikan pangkat yang dilaksanakan BKD tidak dipungut biaya.

“Kalau ada biaya, itu tidak benar. Tidak boleh karena tidak sesuai dengan perundang-undangan dan peraraturan yang berlaku,” kata Komarudin.(Adityawarman)

Iman NR

SELENGKAPNYA
Back to top button