HeadlinePolitik

KI Banten: C1 Merupakan Informasi Publik, Bukan Informasi Dikecualikan

Dokumen C1 atau berita acara pemungutan suara dan perhitungan suara merupakan informasi publik yang boleh diakses masyarakat, baik sebagai peserta Pemilihan Umum (Pemilu) atau masyarakat umum.

“Katagorinya C1 itu bukan informasi yang dikecualikan. Artinya, masyarakat boleh mengakses, menerima dan meminta informasi itu. Kami memiliki peraturan berkaitan dengan informasi publik itu,” kata Hilman, Wakil Ketua Komisi Informasi (KI) Banten kepada MediaBanten.Com, Rabu (22/5/2019).

Pernyataan Wakil Ketua KI Banten ini menanggapi kesulitan yang dialami masyarakat, terutama peserta Pemilu 2019 untuk mendapatkan formulir C1. Misalnya, Nunung Nuraeni, calon legislatif (Caleg) Partai Golkar Dapil Serang 2 untuk DPRD Kabupaten Serang. Dia mengaku sudah berusaha mendapatkan salinan C1 di Pantia Pemungutan Suara (PPS) di tingkat desa Dapil Serang 2. Namun banyak PPS yang tidak memasang C1 dan tidak memberikan salinan C1.

“Saya sudah minta secara lisan atau tidak formal kepada PPK Cikande dan Jawilan untuk meminta salinan C1. Namun hingga sekarang permintaan itu tidak pernah dipenuhi. Saya juga pernah minta ke KPU Kabupaten Serang, meski bukan saya yang minta, tetapi lewat orang lain. Tetapi permintaan itu juga sama tidak dipenuhi,” kata Nunung Nuraeni, Caleg Partai Golkar Dapil Serang 2 kepada MediaBanten.Com.

Baca:

MediaBanten.Com berusaha meminta konfirmasi kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang, Abidin Nasyar melalui telepon genggam. “Nanti dihubungi lagi, sedang ada acara,” katanya. Namun hingga berita ini diupload, Ketua KPU Kabupaten Serang tidak memberikan konfirmasi yang dijanjikan.

Wakil Ketua KI Banten, Hilman mengatakan, permintaan C1 secara lisan maupun tertulis dibolehkan dalam mekanisme permintaan informasi yang diatur dalam Peraturan KI No.1 tahun 2019 tentang Standar Layanan dan Prosedur Penyelesaian Sengketa Pemilihan Umum dan Pemilihan. “Dalam Perki itu jelas dirinci bahwa masyarakat boleh meminta agenda, kegiatan, program, produk yang dihasilkan KPU di semua tingkatan, termasuk C1 dan produk-produk lainnya,” kata Hilman.

Hilman mengingatkan prosedur permintaan informasi tersebut, yaitu boleh secara formal diminta oleh perseorangan atau partai politik. “Masyarakat boleh minta ke KPU melalui PPID-nya. Kalau tidak ada, pejabat yang menangani data-data di KPU. Biasanya di seketariatan. Silahkan masyarakat minta ke sana,” katanya.

Setelah dilayangkan permintaan resmi, pemohon diminta menunggu selama 3 hari kerja, apakah permintaan itu dijawab atau tidak. Jika tidak dipenuhi atau tidak dijawab, pada hari ke-4 pemohon mengajukan keberatan kepada atasannya, yaitu para komisioner KPU.

“Jika komisioner, biasanya Ketua KPU, tidak menjawab keberatan pemohon informasi, maka warga atau masyarakat dipersilahkan memohon sengketa informasi ke KI, dalam hal ini KI Banten. Kami dari KI Banten akan menyidangkan permohonan sengketa informasi soal Pemilu itu dalam waktu yang sesingkat-singkatnya sesuai dengan Peraturan KI ini,” kata Hilman. (Aditywarman)

Iman NR

SELENGKAPNYA
Back to top button