Ekonomi

Kinerja PLN Merosot, Ancam Proyek 35.00 MW Jokowi

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyurati Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignatius Jonan perihal risiko fiskal proyek 35 ribu megawatt (MW) terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Sri Mulyani meminta dilakukannya penyesuaian target penyelesaian investasi PT PLN pada proyek listrik Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang dipatok rampung di akhir pemerintahannya, pada 2019.

Dalam salinan surat yang beredar tersebut, Sri Mulyani memaparkan beberapa pandangannya terkait kondisi keuangan PLN yang dinilai berpotensi membebani keuangan negara.

Pertama, kinerja PLN terus menurun dilihat dari kondisi keuangannya seiring dengan menumpuknya kewajiban perseroan dalam memenuhi pembayaran pokok dan bunga pinjaman. Terlebih, hal ini tak didukung dengan pertumbuhan kas bersih operasi. Hal ini menyebabkan Kemenkeu harus mengajukan permintaan waiver (klausul pengabaian) kepada peminjam PLN sebagai akibat terlanggarnya kewajiban pemenuhan perjanjian pinjaman (covenant) perseroan dalam perjanjian pinjaman. Hal ini dilakukan untuk menghindari gagal bayar atas pinjaman PLN yang mendapatkan jaminan pemerintah selama tiga terakhir.

Kedua, lanjut Sri Mulyani, kas internal PLN untuk berinvestasi berdampak pada bergantungnya pemenuhan kebutuhan investasi PLN dari pinjaman, baik melalui kredit investasi perbankan, penerbitan obligasi dan pinjaman dari lembaga keuangan internasional.

Berdasarkan profil jatuh tempo pinjaman PLN, kewajiban pembayaran pokok dan bunga pinjaman perseroan tersebut diproyeksikan terus meningkat di beberapa tahun mendatang. “Sementara itu, pertumbuhan penjualan listrik tidak sesuai dengan target. Dan, kebijakan pemerintah untuk meniadakan kenaikan tarif tenaga listrik (TTL) dapat berpotensi meningkatkan risiko gagal bayar PT PLN,” tulis Sri Mulyani mengutip suratnya.

Sri Mulyani juga memperhatikan bahwa sumber penerimaan utama PLN berasal dari TTL yang dibayarkan oleh pelanggan dan subsidi listrik dari pemerintah. Sehingga, kebijakan peniadaan kenaikan TTL perlu didukung dengan ketentuan yang mendorong penurunan biaya produksi tenaga listrik.  “Hal lain, kami mengharapkan saudara dapat mendorong PLN untuk melakukan efisiensi biaya operasi (utamanya energi primer) guna mengantisipasi peningkatan risiko gagal bayar di tahun-tahun mendatang,” terang dia.

Yang terakhir, ia berpendapat bahwa perlu dilakukan penyesuaian target penyelesaian investasi PLN dengan mempertimbangkan ketidakmampuan PLN dalam memenuhi pendanaan investasi dari arus kas operasi, tingginya prospek debt maturity profile, serta kebijakan pemerintah terkait tarif, subsidi listrik, dan penyertaan modal negara (PMN). “Hal ini diperlukan untuk menjaga sustainabilitas fiskal APBN dan kondisi keuangan PLN yang merupakan salah satu sumber risiko fiskal pemerintah,” pungkas Sri Mulyani.

Langkah Mitigasi

Menanggapi surat Sri Mulyani, Kementerian BUMN mengaku akan mempersiapkan langkah mitigasi pendanaan yang tepat agar program 35 ribu MW yang diselenggarakan PLN bisa terlaksana. Deputi Bidang Usaha Energi, Logistik, Kawasan dan Pariwisata Kementerian BUMN Edwin Hidayat Abdullah mengatakan, PLN tentu sudah menyiapkan langkah memenuhi pendanaan, seperti revaluasi aset, meningkatkan produktifitas aset eksisting, efisiensi operasi dan pengadaan barang dan jasa.

Adapun untuk kebutuhan pendanaan, perusahaan dibilangnya berkomitmen untuk mendapatkan pinjaman melalui lembaga multilateral development bank guna mendapatkan biaya peminjaman (cost of fund) yang lebih murah. Selain itu, penarikan pinjaman pun tentu disesuaikan dengan tingkat kemajuan proyek (progress).

“Kondisi likuiditas PLN selalu dijaga untuk mampu mendanai operasi perusahaan dan pemenuhan kewajiban terhadap kreditur, baik kreditur perbankan maupun pemegang obligasi perusahaan,” jelas Edwin melalui keterangan resmi, dikutip Rabu (27/9).

Memang, diakui Edwin, kebutuhan pendanaan untuk program 35 ribu MW tidak sedikit. Sementara itu, PLN juga mengemban penugasan pemerintah untuk tidak menaikkan tarif tenaga listrik non subsidi meski ada lonjakan di harga energi primer. Oleh karenanya, surat Menteri Keuangan ini dikatakannya akan menjadi konsen yang serius agar PLN dapat menerapkan keuangan yang sehat.

“Ini merupakan perhatian dari Kemenkeu atas penerapan tata kelola yang prudent dan sehat, dalam bentuk pemberian awareness adanya potensi resiko sehingga dapat disiapkan mitigasi yang tepat agar program dapat tereksekusi dengan baik,” pungkasnya.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Institute Essential Service Reform (IESR) Fabby Tumiwa menilai, rasionalisasi program 35 ribu MW yang disebut Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam surat tersebut, sangat penting agar investasi PLN tak terlalu berat.

Selain itu, kondisi keuangan PLN juga mengalami penurunan laba bersih akibat beban usah yang tinggi dan pemerintah tak menaikkan tarif listrik. Pada semester pertama tahun ini, laba bersih PLN tercatat sebesar Rp2,3 triliun, lebih rendah 70,8 persen dibanding capaian periode yang sama tahun sebelumnya sebesar Rp7,9 triliun.

“Harus diputuskan bahwa ada rasionalisasi investasi 35 ribu MW dan dibuat prioritasnya. PLN ini perlu mengeluarkan investasi di depan, dan ini yang perlu diperbaiki. Kalau mau 35 ribu MW, ya lebih baik diperpanjang saja periode tahunnya,” jelas Fabby, Rabu (27/9).

Dengan melakukan rasionalisasi target, menurut dia, PLN harus menentukan proyek pembangkit yang sekiranya dianggap prioritas. Apalagi, proyeksi permintaan listrik di masa depan juga diperkirakan akan lebih kecil dibanding Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) sebelumnya. Dengan demikian, PLN malah bisa jadi buntung alih-alih untung. “Yang berkaitan dengan investasi, kalau ini dirasionalisasi, PLN jadinya tidak usah meminjam uang banyak-banyak. Apalagi, pertumbuhan konsumsi listrik kan juga perlu ditinjau,” paparnya.

Ia juga menilai wajar Sri Mulyani khawatir dengan risiko PLN. Sebab, sebagian utang-utang PLN dijaminkan oleh pemerintah, di mana ada potensi cross default di sisi fiskal jika PLN tak mampu mengembalikan pinjamannya. Adapun, jika risiko utang semakin memburuk, maka itu bisa memperparah peringkat utang Indonesia di mata lembaga pemeringkat. Akibatnya, Indonesia jadi tak dipercaya untuk mencari pinhaman guna menutup defisit APBN.

Di samping itu, menurut Fabby, risiko keuangan PLN masih tetap ada jika porsi pembangkit energi primer masih terbilang besar di dalam rencana pembangkit kedepannya. Sebab, pembangkit dengan energi primer memiliki biaya produksi yang tak pasti karena harga bahan bakunya juga berfluktuasi.

“Untuk kontrak yang sekiranya akan dilakukan, energi primer sebisa mungkin jangan mahal-mahal. Contohnya batubara dan BBM yang bisa membuat anggaran konsumsi energi primer PLN naik. Ini demi mencegah exposure yang berlebihan di sisi beban,” pungkasnya.

Menurut laporan keuangan PLN 2016 lalu, PLN memiliki liabilitas jangka panjang sebanyak Rp272,15 triliun atau turun 30,11 persen dibanding tahun sebelumnya Rp389,44 triliun. Dari angka tersebut, porsi terbesar berasal dari utang perbankan dengan nilai Rp100,36 triliun atau 36,87 persen dari total pinjaman. Selain itu, perusahaan juga mencatat utang obligasi dan sukuk sebesar Rp68,82 triliun.

Akan Diusut

Kementerian Keuangan menegaskan akan mengusut pembocor surat ihwal kemampuan investasi listrik oleh PT PLN (Persero). Peredaran surat tersebut merupakan pelanggaran peraturan dan disiplin administrasi negara, serta tidak sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik. Pun demikian, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Nufransa Wira Sakti tidak menampik bahwa surat terkait berasal dari lembaganya.

Menurut dia, sesuai Undang-undang Keuangan Negara, Kemenkeu berkewajiban mengelola keuangan negara dan fiskal secara hati-hati, termasuk mengawasi dan menilai potensi risiko fiskal yang berasal dari berbagai sumber kegiatan publik.

“Kemenkeu akan melakukan langkah pengusutan pembocoran surat tersebut untuk menegakkan disiplin tata kelola pemerintahan, agar pelanggaran tersebut tidak terulang kembali pada masa yang akan datang,” ujarnya, Rabu (27/9).

Dalam surat tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut, kondisi keuangan perusahaan setrum pelat merah bisa membebani risiko fiskal pemerintah dalam rangka memenuhi target penyediaan listrik 35.000 megawatt (MW). Surat bernomor S-781/MK.08/2017 yang diterbitkan 17 September 2017 itu ditujukan ke Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN). (cnnindonesia.com)

SELENGKAPNYA
Back to top button