Edukasi

Kontroversi Furtasan: Pendidikan Gratis Tidak Mendidik Masyarakat

Furtasan Ali Yusuf, anggota Komisi V DPRD Banten memberikan pernyataan kontroversial soal program pendidikan gratis. Program itu disebutkan sebagai program yang tidak mendidik masyarakat.

Pernyataan kontroversial ini dikemukakan Furtasan Ali Yusuf dalam rapat koordinasi (Rakor) Komisi V DPRD dengan Sekda Banten, Al Muktabar berserta jajaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Banten di Ruang Rapat Komisi V DPRD Banten di Curug, Kota Serang, Kamis (5/12/2019).

Anggota Komisi V DPRD Banten Furtasan Ali Yusuf mengatakan, bahwa pendidikan gratis hanya menjadi sebuah terminologi yang tidak mendidik. Program pendidikan gratis di Banten tidak menyentuh kepada persoalan yang ada, bahkan dia mengaku tidak setuju dengan pendidikan gratis

“Pendidikan gratis belum menyentuh persoalan yang ada, saya sudah punya rumusnya untuk menyelesaikan persoalan-persoalan yang ada,” ujarnya kepada awak media.

Pihaknya mengaku tidak sepakat dengan adanya program pendidikan gratis, lantaran hanya menghasilkan terminologi-terminologi yang tidak mendidik.

Baca:

Saya Enggak Setuju

“Untuk membiayai sekolah gratis saya enggak setuju dari tadi, karena terminologi yang tidak mendidik, karena di anggap dari sepatu sampai buku itu gratis, jadi terminologi itu harus dirubah,” katanya. Namun, ia tidak menjelaskan secara detail, daftar isian masalah atas program pendidikan gratis.

Menurut catatan, Furtasan Ali Yusuf sebelumya anggota DPRD Kota Serang selama dua periode. Dia juga sebagai Ketua Yayasan Bina Bangsa yang memiliki lembaga pendidikan mulai dari SD, SMP, SMA dan perguruan tinggi.

Pada tahun 2018 tercatat, Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrimsus) Polda Banten pernah mendalami dugaan penjualan aset milik Pemkot Serang ke Yayasan Bina Bangsa. Kepala Ditreskrimsus Polda Banten saat itu dijabat Kombes Pol Abdul Karim.

Soal Tanah Pemkot

Ditreskrimsus Polda Banten mendapatkan fakta tanah seluas 96.400 m2 di sekitar Stadion Maulana Yusuf (MY) Serang menjadi aset Pemkot Serang setelah diserahkan Pemkab Serang pada April 2018. “Faktanya, bahwa tanah ini ketika kami lakukan penyelidikan masih dalam posisi milik pemerintah daerah, aset Pemkot Serang. Belum ada penghapusan sama sekali,” kata Kombes Pol Abdul Karim, Kadirkrimsus kepada awak media.

“Kami belum tahu sampai sejah mana tanah ini tiba-tiba berubah dikuasai oleh pihak lain. Ini sedang kami dalami. Luas yang dibangun oleh Yayasan Bina Bangsa semua itu.”

Pada tahun 2010 terjadi penyerahan tahap pertama Pemkab Serang menyerahkan aset kepada Pemkot Serang berupa lahan di sebelah timur Stadion Maulana Yusuf, Serang. Kemudian penyerahan aset tahap dua terjadi pada April 2018. Pihak Pemkot Serang yang diwakili oleh Kepala Bidang Penatausahaan Aset Daerah pada Bidang Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Serang Sony August mengaku bingung karena terdapat bangunan TK dan SD Bina Bangsa menempati luas lahan 4.146 meter per segi.

Informasi yang berhasil dihimpun, Ketua Yayasan Bina Bangsa Furtasan Ali Yusuf membeli lahan seluas 6.000 m2 dari Bagja Rahayu seharga Rp4 miliar. Pembayaran dilakukan dalam dua tahap. Tahun 2014 Furtasan membayar Rp1,5 miliar dan meminta Bagja Rahayu untuk mengurus sertifikat tanah tersebut.

Atas permintaan Furtasan, Bagja meminta Endang Sutisna untuk membuat surat tanah yang kemudian difasilitasi oleh Notaris Aldo AA. Tanggal 15 Februari 2016 terbit akta jual beli (AJB) nomor 30/3016 atas nama Furtasan. Setelah pembayaran lunas, baru diketahui bahwa tanah tersebut merupakan aset Pemkab Serang sebagaimana tercantum dalam SPH Nomor 7/1988 seluas 96.400 meter per segi.

Hingga pertengahan Desember 2019, kasus ini belum ada kejelasan apakah sudah dilimpahkan ke kejaksaan atau masih berada di Polda Banten. Atau kasus ini sudah diterbitkan surat penghentian penyidikan perkara (SP3). (Menyenaw/IN Rosyadi/Dari berbagai sumber)

Iman NR

SELENGKAPNYA
Back to top button