Hukum

KPK Ikut Campur “Pertikaian” Aset Pemkab Dengan Pemkot Serang

Persoalan aset antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang sebagai induknya dengan anaknya, Pemerintah Kota (Pemkot) Serang tidak kunjung usai. Kini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga ikut campur “pertikaian” kedua pemerintah daerah itu, meski soal aset bukan urusan pencegahan dan penindakan korupsi.

Sebab Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) wilayah II Banten memberikan tenggang waktu bagi Pemkab Serang untuk menyatakan aset yang akan diberikan ke Pemerintah Kota (Pemkot) Serang.

Hal itu diungkapkan Kordinator Wilayah (Korsupgah) KPK Wilayah II Asep Rahmat Suhanda, saat ditemui usai rapat mediasi antara Pemkab Serang dan Pemkot Serang terkait penyelesaian aset, di kantor Inspektorat Provinsi Banten, Kamis (23/07/2020).

Asep mengatakan, dalam dua minggu ini pihaknya menunggu keputusan dan solusi terbaik antara kedua belah pihak. “Dari kedua pihak tinggal bagaimana mencari solusi terbaik tentang permasalahan aset ini. Ya kita (KPK) butuh waktu untuk menyakinkan kedua belah pihak,” katanya.

Namun Asep tidak mengemukakan atas landasan Undang-undang dan peraturan yang mana yang memberikan kewenangan KPK untuk mengultimatum pemerintah daerah soal aset.

Mediasi KPK

Asep menuturkan, dalam proses mediasi yang dilakukan KPK memiliki standar khusus. Namun tentunya tetap akan sejalan dengan metode dalam Undang-undang terkait pemekaran daerah. Asep menjelaskan, dalam menggunakan metode khusus itu, dikarenakan jika mengacu pada interplasi Undang-undang, maka semua akan menafsirkan sesuai dengan kepentingannya masing-masing.

“Kalau mediasi dilakukan pendekatannya interplasi, selesai sudah. Saya bilang tadi kalau kita masih mau disitu, silahkan pergi ke Pengadilan, hakim yang menentukan, karena disitulah kepastiannya. Tapi kita kan tidak mau itu terjadi,” ungkapnya.

Baca:

Wakil Walikota Serang Subadri Usuludin mengatakan, Pemkot Serang memang berkeinginan semua sisa aset tersebut di serahkan. Karena selain amanah undang-undang yang harus dijalankan, aset juga dibutuhkan oleh Pemkot Serang.

“Kalau kami maunya semua diserahkan, tapi kembali lagi jawabannya ada di Kabupaten Serang, niatannya kaya gimana saat ini, kantor OPD kami masih ada yang ngontrak, terus yang punya kantor pun tidak representatif,” ucapnya.

Catatan Aset

Subadri menilai, terkait tidak singkronnya jumlah dari persentase aset yang menurut hitungan Pemkab Serang, yang hanya 41 bidang aset, menurutnya sah-sah saja. Namun Pemkot Serang juga memiliki catatan jumlah aset sebayak 227 item.

“Ya itu sah sah ajah hitungannya mereka, tapi hitungan kita ya 227 itu semuanya,” katanya.

Subadri mengapresiasi adanya mediasi yang difasilitasi oleh Pemprov Banten dan Kopsupgah KPK yang telah turun tangan menangani masalah ini. “Kita apresiasi hasil pertemuan ini. Mudah-mudahan akan ada MoU antara kedua belah pihak,” ujarnya.

Sementara Asisten daerah (Asda) III Pemkab Serang Ida Nuraida mengatakan, dari 3 persen aset yang belum diserahkan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang menyatakan tidak akan menyerahkan semua.

Karena, Ida memandang, dalam Undang-undangnya hanya sebagian, tidak harus seratus persen. karena banyak tempat yang dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk Pemkab Serang, untuk Pendopo Kabupaten Serang KPK menyarankan untuk menjadi Heritaj, sedangkan RSUD tidak diserahkan.

“Kan gini nih, pemekaran wilayah itu tidak untuk membangkrutkan Kabupaten induk, inikan anak kan. Jadi harus berkembang dua-duanya untuk PAD, untuk kita kerjaama atapun dijadikan hotel, kan bisa ajah, misalnya,” ucap Ida.

Selaiin itu Ida mengatakan, pihaknya akan menganalisis terlebih dahulu aset yang akan diserahkan dalam waktu dua minggu ini, sebab Kantor Pusat Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Serang belum dibangun. Analisis secara mendasar itu merupakan usulan dari KPK, mana yang harus diserahkan dalam kurun waktu dua minggu mana yang tidak.

“Jumlah aset ada 41 bidang, itu ada beberapa bangunan. Nanti kita analisis dulu secara rasional. Terus uji akademik dulu, dan uji segala macam. Kalau yang memang harus diserahkan gitu, dan kita tidak pergunakan. Akan kita serahkan,” katanya.

Kemudian, menanggapi keinginan Pansus Aset DPRD Kota Serang secara dokumen. Ida mengaku tidak mau terprovokasi. Karena hasil Pansus DPRD Kota Serang hanya berlaku di Kota Serang, tetapi tidak di Kabupaten Serang. Kendati demikian, Ida meminta untuk bersabar.

“Saya tidak mau terprovokasi yah, sebab hasil pansus Kota Serang itu berlaku di Kota, sedangkan kita di Kabupaten, jadi mohon bersabar pada masyarakat, kita akan analisis dulu,” ujarnya. (Sofi Mahalali)

Iman NR

SELENGKAPNYA
Back to top button