Hukum

MA Kendalikan Bisnis Narkoba Miliaran Rupiah dari Lapas Cilegon

Lapas Klas III Cilegon mengaku kecolongan, Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang bernama M Adam memegang handphone (hp) untuk mengendalikan perdagangan narkoba jenis sabu hingga ekstasi.

“Terkait alat komunikasi begitu juga, karena kami kekurangan petugas juga. Kami tidak selalu memonitor. Ya yang pasti demikian (kecolongan),” kata Kepala Keamanan dan Ketertiban (Kamtib), Raja Muhammad N, melalui sambungan selulernya, Senin (02/09/2019).

Raja berkilah, WBP yang di awasinya berjumlah ribuan. Sedangkan dari tiga blok di dalam Lapas Klas III Cilegon, hanya dijaga oleh satu orang setiap bloknya. Alasan kekurangan petugas jaga yang mengakibatkan pihaknya kecolongan, sehingga M.Adam bisa menggunakan handphone di balik jeruji besi.

Raja mengklaim pihak keamanan Lapas rutin menggelar razia kamar dan tubuh WBP, guna menghindari pengunaan barang-barang yang dilarang digunakan di dalam penjara.

Alat Komunikasi

Ternyata, M.Adam masih bisa menggunakan alat komunikasi yang sebenarnya dilarang dimiliki dan digunakan oleh WBP. Terlebih handphone itu digunakan untuk mengatur jual beli narkoba.

“Intinya kami kekurangan petugas untuk memonitor. Mengawasi, karena dari tiga blok hanya ada tiga orang, artinya satu blok hanya satu orang yang berjaga,” katanya.

Berdasar keterangan polisi, terbongkarnya kasus Adam berawal dari diamankannya empat orang tersangka berinisial M (29), D(39), A (23) dan C (32) pada Jumat, 16 Agustus 2019.

Dari pengungkapan kasus tersebut BNN berhasil mengamankan tersangka D di Pelabuhan Merak, Banten dengan barang bukti 20 bungkus sabu seberat 20,8 kg.

Puluhan kilo sabu tersebut ditemukan tim BNN di dalam ban cadangan sebuah mobil mewah. Setelah pengembangan dilakukan, BNN menggeledah sebuah gudang yang berada di Kota Jambi dan berhasil menemukan 31.439 butir pil ekstasi.

Tiga orang tersangka di tiga lokasi yang berbeda juga turut diamankan dalam kasus tersebut. Setelah itu, polisi mengungkap bahwa jaringan tersebut dikendalikan oleh napi Lapas Kelas III Cilegon berinisial M Adam alias MA.

M Adam ditangkap pada tahun 2000 dan dihukum delapan tahun penjara, karena menyelundupkan 54 Kg Sabu dan 40.000 butir ekstasi. Setelah keluar, Adam kembali menyelundupkan 10 kg Sabu pada 2015.

Pencucian Uang

Adam juga terlibat tindak pidana pencucian uang dari hasil kejahatannya yakni bisnis sabu. Direktorat TPPU Deputi Bidang Pemberantasan BNN mengamankan aset Adam dengan total nilai mencapai Rp 28,3 miliar.

Aset tersebut terdiri dari 18 unit mobil, 8 unit kapal, 2 unit rumah mewah, 1 unit ruko, 1 bidang tanah seluas 144 m2, 3 batang emas seberat 2.817 gram, beserta berbagai perhiasan dan uang tunai pecahan rupiah dan dollar Singapura senilai Rp 945 juta. 

Dari penyelidikan aparat, di Batam, Kepulauan Riau sendiri, aset tersangka Adam mencapai Rp 28,3 miliar, yang terdiri dari 19 unit mobil, 8 unit kapal, 2 unit rumah mewah, 1 unit ruko.

Lalu ada 1 bidang tanah seluas 144 meter persegi, batang emas seberat 2.817 gram beserta berbagai perhiasan dan uang tunai rupiah dana senilai Rp 945 juta. Angka itu belum termasuk aset di Jakarta dan aliran uang di 14 negara.

Adam menyamarkan aset nya dengan berkedok usaha bisnis showroom mobil dan travel.

Berdasar penyelidikan aparat, untuk mengelabui BNN, uang hasil bisnis narkotika ini kemudian dijadikan modal usaha mulai dari showroom mobil, travel, dan usaha transportasi laut. Masih banyak aset Adam lainnya yang belum diketahui petugas.

Hal ini terlihat dari aktivitas aliran uang tersangka Adam berdasar buku rekening miliknya. Dari aliran uang itu terpantau setidaknya ada 14 negara yang menampung aliran uang mafia bandar narkotika ini. (Yandhi Deslatama)

SELENGKAPNYA
Back to top button