Sosial

Mada PPM Banten Tolak Surat DPP LVRI Soal Pemecatan Lulung Dari Ketua Umum PPM

Menyikapi Surat DPP LVRI Nomor : A-245/MBLV/XI/08/2018 Perihal Organisasi PPM, maka dengan PD PPM Provinsi Banten dengan ini memberikan pernyataan sikap :

  1. Anggaran Dasar Pemuda Panca Marga, Bab II tentang Kedaulatan. Bahwa Kedaulatan tertinggi Organisasi berada di tangan Anggota dan dilaksanakan sepenuhnya melalui Musyawarah Nasional.

  2. Anggaran Dasar Pemuda Panca Marga, Bab XI tentang Dewan Pembina dan Dewan Paripurna. Pasal 22 Ayat 2 : Dewan Pembina merupakan Badan yang memberikan pengarahan, petunjuk dan nasehat kepada Pimpinan Organisasi sesuai dengan tingkatannya dalam rangka mencapai tujuan organisasi.

  3. Menyikapi Surat Ayahanda Ketua Umum DPP LVRI yang di edarkan kepada PD PPM se- Indonesia, maka dengan ini Mada PPM Banten dengan tegas MENOLAK isi Surat yang bersifat MEMECAH persatuan dan kesatuan PPM dan kiranya LVRI tidak terlalu jauh mencampuri Internal PPM.

  4. Mada PPM Banten Memandang bahwa Kondisi PPM dalam Kondisi Baik-baik saja dibawah Kepemimpinan Saudara H. Lulung A. Lunggana, SH. Tidak ada dalam AD/ART Pemuda Panca Marga yang di SAH kan dalam Munas IX PPM, yang mengatur Pemberhentian Jabatan Ketua Umum PPM oleh DPP LVRI, sehingga Mada PPM Banten melihat tidak ada Pembenaran dalam Surat DPP LVRI yang di edarkan kepada PD PPM se- Indonesia.

  5. Mada PPM Banten mempertanyakan Legalitas Surat DPP LVRI Nomor : A-245/MBLV/XI/08/2018. Kami melihat Kejanggalan dalam Surat tersebut, hanya terdapat tanda tangan Ketua Umum DPP LVRI tanpa tanda tangan Sekjen. Sehingga timbul pertanyaan, Apakah Ayahanda Ketua Umum DPP LVRI benar menanda tangani surat tersebut.

  6. Mada PPM Banten mempertanyakan Legalitas surat telegram Mabes LVRI Nomor : ST-06/MBLV/XI/09/2018. Kami melihat Kejanggalan dalam surat telegram tersebut, tidak terdapat tangan Ketua Umum DPP LVRI. Apakah Ayahanda Ketua Umum DPP LVRI mengetahui dan Mengesahkan Acara dalam surat telegram tersebut.

  7. Mada PPM Banten mempertanyakan Legalitas Acara ini, mengingat Saudara H. Lulung A. Lunggana, SH. Selaku Ketua Umum PP PPM tidak di undang dalam acara ini. Seharusnya DPP LVRI mengundang Ketua Umum PP PPM, DPP LVRI harus memberikan contoh yang baik kepada Kami PPM dalam penegakan Azas Praduga Tak Bersalah.

  8. Kiranya Ayahanda dapat memberikan Contoh kepada Kami, bagaimana Berorganisasi yang Baik dan Benar, Bersaudara dengan Baik, Biarkan Kami menyelesaikan masalah ini dan tidak ada yang merasa DIJATUHKAN dan SAKIT HATI.

Serang, 12 September 2018

PIMPINAN DAERAH

PEMUDA PANCA MARGA

PROVINSI BANTEN

Ketua

Cap dan TTD

H. WAWAN RAHAN FITRIAWAN, S.Si.

N.I.B. 301.800.152

Sekretaris

Cap dan TTD

ADITYAWARMAN, SE.

N.I.B. 301.800.475

Iman NR

SELENGKAPNYA
Back to top button