Politik

Mendagri Pastikan Seluruh Daerah Siap Laksanakan Pilkada

Menteri Dalam Negeri ( Mendagri ) Muhammad Tito Karnavian memastikan seluruh daerah siap melaksanakan Pilkada Serentak Tahun 2020.

“Prinsipnya semua daerah siap ya, kalau dari sisi anggaran sudah 100% untuk KPU, Bawaslu, dan aparat keamanan,” kata Mendagri Tito.

Tak hanya itu, tambahan dana yang berasal dari APBN juga telah didistribusikan ke seluruh daerah penyelenggara pilkada, untuk memenuhi kebutuhan alat kesehatan.

“Tambahan dari APBN sebanyak Rp.4,3 Trilliun untuk semua pihak, terutama dalam rangka untuk alat perlindungan diri, proteksi masker, sarung tangan, dan lain-lain itu semua sudah selesai,” ujarnya.

Baca:

Kesiapan juga didukung dengan regulasi sebagai acuan dalam melaksanakan Pilkada, dengan disokong tim pengamanan dari TNI/Polri yang siap menyukseskan Pilkada.

“Regulasi saya kira sudah siap, tinggal pengalaman. Tadi Asops Kapolri menyampaikan ada beberapa daerah rawan tapi sudah diantisipasi, TNI sudah siap untuk back up, kemudian dari Bawaslu juga siap untuk bertindak, DKPP akan mengawasi, dan tentu akan tegas juga,” tutupnya

Mendagri Muhammad Tito Karnavian jugamengajak seluruh penyelenggara Pilkada untuk menjaga kekompakan dan kebersamaan demi lancarnya pesta demokrasi yang akan diselenggarakan esok hari 9 Desember 2020.

Pada 9 Desember 2020 akan dilaksanakan pilkada di 270 daerah meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten dan 37 kota. Untuk itu Mendagri memberikan arahan seluruh jajaran penyelenggara pilkada baik di pusat dan daerah agar merapatkan barisan mengamankan jalannya pemungutan suara esok hari, terutama dari gangguan konvensional, konflik, kekerasan dan dari penularan Covid-19.

Selain itu, Mendagri juga meminta Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk meyakinkan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang berada di Tempat Pemungutan Suara (TPS) mengatur mekanisme dan tata cara pemilihan. Mulai dari pengaturan jam hingga pemberian dispensasi bagi pemilih yang terlambat datang hingga pukul 13.00 waktu setempat.

Bagi masyarakat yang positif terkena Covid-19 Mendagri menjelaskan tidak ada paksaan apabila orang tersebut tidak ingin menggunakan hak pilihnya. Namun, sebaliknya apabila orang tersebut ingin menggunakan hak pilihnya, maka penyelenggara pilkada wajib untuk memfasilitasi.

“Salah satunya di antaranya adalah mendatangi dengan menggunakan APD dan berkoordinasi dengan rumah sakitnya, teknisnya, apakah mungkin ditaruh di tempat khusus, kemudian diberikan hak pilih, prinsipnya adalah karena menghilangkan hak pilih juga itu adalah pidana,” terangnya.

Mendagri berharap ketegasan TNI-Polri, serta Linmas dan Satpol PP untuk mengamankan TPS dari kerumunan baik itu sebelum dan pasca pencoblosan. “Setelah mencoblos yang lain langsung kembali, yang ada adalah para saksi, saksi dari partai atau dari paslon, kemudian tidak ada kerumunan baik dalam bentuk deklarasi, konvoi arak-arakan dan lain-lain,” tegas Mendagri.

Mendagri juga berpesan setelah pemilihan usai, diharapkan bagi paslon yang kalah karena tidak puas pada hasil akhir dapat menempuh jalur hukum lewat Mahkamah Konstitusi dan tidak melakukan kekerasan, konflik maupun intimidasi.

“Mohon langkah-langkah proaktif dengan melakukan pendekatan kepada paslon kemudian partai pendukung parpol maupun para tim suksesnya, ini mohon dilakukan langkah proaktif supaya mereka tidak melakukan pelanggaran tersebut,” ujarnya. (Rilis Puspen Kemendagri / Barza Hasan)

Iman NR

SELENGKAPNYA
Back to top button