EdukasiHeadline

Menyingkap Tabir Pembebasan Tanah dan Pembangunan Gedung SMKN 7 Tangsel

Penolakan warga terhadap pengadaan tanah dan pembangunan gedung Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 7 di Kelurahan Rengas, Kota Tangerang Selatan terus berlanjut. Kini pemilik tanah di sekitar lokasi mulai meletakan batu-batu yang rencananya akan dibuat batas permanen berupa pagar tembok dengan ketinggian kurang dari setengah meter.

Peletakan batu-batu itu mulai terlihat di batas tanah antara tanah milik Franki dengan tanah yang dibeli Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Banten. Batu itu diletakan berjejer persis di jalan masuk menuju lokasi pembangunan gedung. Jalan itu merupakan jalan satu-satunya bagi kendaraan pengangkut bahan bangunan ke lokasi proyek gedung SMKN 7. Sebab sisi lain dari tanah calon gedung SMKN 7 itu tertutup tembok yang dibuat warga di Jalan Punai 1 mapun Jalan Cempaka 3.

Jika batas permanen di tanah milik Franki dibangun, maka secara nyata tanah itu total tertutup aksesnya dari berbagai arah baik dari utara, barat, timur dan selatan. Lokasi tanah itu hanya bisa dijangkau melalui udara atau istilah warga setempat disebut sebagai “tanah helikopter”.

Kristo, Juru Bicara RW 08 Kelurahan Rengas kepada MediaBanten.Com, Jumat (28/9/2018) mengatakan, warga RW 08 dan RW 07 baru mengetahui ada rencana pembangunan SMKN 7 Kota Tangsel setelah mendapatkan informasi Kelurahan Rengas akan membongkar tembok pembatas Kompleks Perumahan Bintaro Sektor 2, tepatnya di Jalan Punai 1 atau Jalan Kenari Raya. Proses pembelian tanah dan hal-hal laink, warga setempat tidak mengetahi sama sekali.

Pada tanggal 23 Maret 2018, warga RW 08 Perumahan Bintaro Sektor 2 mengirimkan surat kepada Kelurahan Rengas yang berisi penolakan atas rencana pembongkaran tembok tersebut. Surat penolakan itu berisi lima poin.

Poin 1; tembok itu merupakan pemisah kompleks dengan tanah di sekitarnya untuk keamanan, keselematan dan kenyamanan warga kompleks dan akan terus dijaga oleh warga. Poin 2; Warga RW 08 akan mempertahankan dan merawat tembok tersebut agar tidak dibongkar dan digunakan apapun oleh pihak manapun. Poin 3; Warga RW 08 masih ingat keaktifan Lurah Rengas yang berusaha membongkar tembok pembatas itu demi kepentingan pemilik tanah yang akan membangun perumahan di atas tanah tersebut dengan memanfaatkan akses Jalan Punai 1 (sebelum dibeli Dindikbud Banten-red). Poin 4. Warga MENOLAK DENGAN TEGAS rencana pembongkaran batas tembok.

Point 5; warga mengingatkan kepada pihak manapun untuk tidak mengambil tindakan sepihak untuk membongkar/merusak tembok batas dengan cara apapun. Warga RW 08 secara tegas akan mengambil tindakan dan upaya hukum yang diperlukan baik perdata maupun pidana. Surat itu ditandatangani Ketua RW 08, Harris B Singgih dan Sekretarisnya, Raymond Ramanan, dilampirkan tandatangan seluruh warga RW 08.

Baca: Pemprov Banten Bangun Gedung SMKN 7 Tangsel Senilai Rp10 Miliar Di Atas Tanah “Helikopter”

Para pekerja mengeluhkan sulit mengangkut bahan bangunan ke lokasi karena harus melalui tanah milik pribadi.

SK Gubernur Banten

Pengadaan tanah untuk Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) dan Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) se-Provinsi Banten berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Banten No.596/Kep-453-Huk/2017 yang ditandatangani Gubernur Banten, Wahidin Halim pada tanggal 29 November 2017. SK itu terbit berdasarkan nota dinas Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Banten nomor 800/7262-Dindikbud/2017 tanggal 6 November tentang draf SK penetapan tim koordinasi pengadaan lahan/tanah.

Dalam SK tersebut tercantum 12 lokasi untuk pembangunan unit baru SMA dan SMK yang terdiri dari SMAN 1 Lebakwangi di Lebakwangi, SMAN Puloampel di Puloampel, SMAN 1 Cirinten di Kabupaten Lebak, SMAN Cikeusik di Kabupaten Pandeglang, SMAN Bojongmanik di Kabupaten Lebak, SMKN Kramatwatu di Kabupaten Serang, SMKN Padarincang di Kabupaten Serang, SMKN Waringinkurung di Kabupaten Serang, SMKN 7 Tangerang Selatan di Ciputat Timur Kota Tangsel, SMKN Cikeusik di Kabupaten Pandeglang, SMKN Wanasalam di Kabupaten Lebak dan SMKN Pangarangan di Kabupaten Lebak.

Keterangan yang dihimpun MediaBanten.Com, khusus pengadaan lahan SMKN 7 Tangsel di Ciputat Timur, pemilik tanah bernama Suyuddin dengan luas sekitar 5.000 m2 di Kelurahan Rengas. Tanah itu dibeli dengan harga sekitar Rp2,95 juta per m2 atau total mencapai Rp14,75 miliar. Kejanggalan atas proses pengadaan tanah ini adalah uang ditransfer bukan kepada pemilik tanah Suyuddin, tetapi atas nama Ags. Hingga saat ini belum diketahui apa peran Ags sehingga Pemprov Banten melalui DPKAD Banten mentransfer uang kepada Ags, bukan kepada pemilik tanah.

Warga RW 08, Kelurahan Rengas baru mengetahui ada proses pengadaan lahan dan pembangunan SMKN 7 setelah kelurahan berencana membongkar pagar pembatas Kompleks Perumahan Bintaro Sektor 2. RW 08 dan RW 07 memang bersebelahan dengan lokasi tanah tersebut. Warga juga terkejut karena tanah yang bakal jadi SMKN 7 Tangsel itu distilahkan sebagai “tanah helikopter” karena tidak memiliki akses umum dari berbagai arah.

Sejumlah warga mengatakan, penolakan warga juga sempat dilakukan warga RW 08 dan RW 07 ketika pemilik tanah “helikopter” itu berencana membangun rumah cluster dengan membongkar tembok pembatas di Jalan Punai 1. Lahan itu dikelilingi oleh tanah milik Franki dan lainnya.

Salah satu tembok pembatas di RW 08 dan RW 07 di Jalan Punai 1 yang kini jadi perseteruan antara warga Kompleks Bintaro Sektor 2 dengan Dindikbud Banten soal akses jalan ke SMKN 7 Tangsel di Kelurahan Rengas.

Sudah Diserahkan Ke Pemkot

Rencana Lurah Rengas, Agus Salim yang akan membongkar tembok pembatas di Jalan Punai 1 didasari surat dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset daerah (BPKAD) Pemkot Tangsel tanggal 14 September 2018. Surat itu menyebutkan, tanah dan Jalan Punai 1 di Kelurahan Rengas, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangsel tercatat sebagai aset tanah milik Pemkot Tangsel. Ini berdasarkan berita acara serah terima dari PT Jaya Real Property kepada Pemkot Tangsel Nomor 0032/JRP/PKB-PJ/1/2011 dan Nomor 650/82.a-DTKBP/2011. Surat keterangan BPKAD itu ditandatangani Warman Syanudin.

Baca: Gandung: Pemprov Banten Diminta Audit Pembebasan Tanah dan Pembangunan SMKN 7 Tangsel

Berdasarkan surat tersebut, Camat Ciputat Timur Durahman dan Lurah Rengas Agus Salim membuat surat bersamaan dalam satu helai bernomor 140/195-K.Rs/2018. Surat satu lembar itu masing-masing ditandatangani Camat Ciputat Timur di sebelah kiri dan Lurah Rengas di sebelah kanan pada tanggal 18 September 2018. Kop suratnya Kelurahan Rengas di Jalan Cempaka Raya No.1 dengan nomor telepon 021-7415087. Surat ditujukan warga di RW 07 dan RW 08.

“Adapun akses jalan tersebut (Jalan Punai 1-red) akan kami pergunakan untuk kepentingan warga Kelurahan Rengas, khususnya untuk menunju sarana pendidikan SMKN 7 Kota Tangsel,” demikian ditulis dalam surat yang ditandangani Camat Ciputat Timur Durahaman dan Lurah Rengas Agus Salim.

Tetap Dilelang

Meski tanah untuk SMKN 7 Tangsel di Kelurahan Rengas masih diliputi persoalan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Banten tetap melelang pembangunan unit baru sekolah untuk SMKN 7 Tangsel. Lelang unit sekolah baru (USB) SMK itu berkode 5894099 dengan tanggal pembuatan 26 Juni 2018. Pagu nilai pekerjaan Rp2.526.200.000 dan nilai HPS Rp2.495.326.000, bukan Rp10 miliar seperti yang ditulis MediaBanten.Com  dalam berita sebelumnya (Pemprov Banten Bangun Gedung SMKN 7 Tangsel Senilai Rp10 Miliar Di Atas Tanah “Helikopter”). Lelang ini dikuti 85 peserta.

Lelang itu dimenangkan oleh CV Noviar Sitorus, Jalan Pitara Raya Town House Mutiara Blok A1 RT 005/007, Kelurahan Rangkapan Jaya, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok, Jawa Barat. Lelang itu dimenangkan dengan nilai Rp2.432.979.000.

Sebelumnya, Dindikbud Banten juga melelang jasa konsultasi pembangunan unit sekolah baru untuk SMK di Padarincang dan Ciputat Timur. Kode lelang 5857099 dengan pagu Rp161.676.800 dan nilai HPS Rp127.900.000. Lelang jasa konsultasi ini dibuat pada tanggal 4 Juni 2018.

Lelang jasa konsultansi untuk SMKN Padarincang dan Ciputat Timur dimenangkan oleh Mitra Design Enggineering yang beralamat di Kompleks Teluk Lada No.B4, Jalan Raya Labuan Km3, Kabupaten Pandeglang. Lelang dimenang dengan nilai Rp122.250.000.

Kabid SMK Dindikbud Banten, Wawan ketika dihubungi MediaBanten.Com menilai tidak ada persoalan dengan tanah di Kelurahan Rengas untuk membangun USB SMKN 7. Sebab proses pengadaan tanah itu berada di luar bidang SMK. Jika sudah ke SMK, asumsi Wawan bahwa tanah itu tidak ada persoalan dan layak untuk melelang USB SMKN 7.

Namun Wawan membenarkan, tanah itu dilingkari oleh tanah milik Franki dan tanah milik pribadi lainnya. Akses jalan ke lokasi SMKN 7 melalui Jalan Punai 1, RW 08, Kelurahan Rengas. Tembos pembatas dengan Kompleks Bintaro Sektor 2 akan dibongkar karena jalan itu tercatat sebagai milik Pemkot Tangerang Selatan setelah diserahkan oleh perusahaan pengembangan perumahan tersebut.

Pantauan di lokasi menunjukan, para pekerja yang kini tengah membangun gedung SMKN 7 di Kelurahan Rengas mengeluhkan sulitnya mendapatkan akses jalan untuk mengangkut bahan bangunan mulai dari besi, semen, dan sebagainya. Bahan bangunan itu terpaksa diangkut dengan mobil pickup berkali-kali dan harus mengeluarkan ongkos yang cukup besar.

Jarak yang diperlihat Google Maps antara lokasi SMKN 7 di Cireundeu dengan lokasi yang ditunjuk Dindikbud Banten di Jalan Punai 1, Kelurahan Rengas.

Menurut website SMKN 7 Tangsel, sekolah ini berdiri pada tahun 2016 dengan tiga kejuruan berupa akomodasi perhotelan, jasa boga dan kecantikan rambut. SMKN ini masih “numpang” di gedung sebuah SMP di Jalan Cireundeu Raya No.2 RT 04/01, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan. Sebagian besar murid berasal dari orangtua yang rumahnya di sekitar Cireundeu. Jumlah murid SMKN 7 Kota Tangsel per 12 Februari 2018 sebanyak 357 murid terdiri dari murid lelaki 162 orang dan murid perempuan 195 orang. Sekolah ini memiliki 10 rombongan belajar (rombel) atau kelas.

Jarak antara SMKN 7 Tangsel di Cireundeu dengan lokasi baru yang ditunjuk Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten di Kelurahan Rengas sekitar 7,8 kilometer melalui Jalan Gunung Raya dan Jalan Pahlawan. Sedangkan jarak tempuh sekitar 7,9 kilometer jika melalui Jalan WR Supratman dan jarak tempuh 9,9 kilometer jika melalu Jalan Cireundeu Raya.

Kamacetan parah terjadi di Jalan Cireundeu Raya, Jalan Gunung Raya, Jalan Raya Jakarta-Bogor di Situ Gintung Utama, Jalan Pahlawan, Jalan Veteran Raya, Jalan Rengas Raya dan Jalan Parkit. Kemacetan ini dinilai sangat parah dan sering terjadi macet total dalam pengertian kendaraan tidak bisa bergerak.

Pertanyaannya adalah jika gedung SMKN 7 Tangsel rampung dibangun, masih maukah para murid bersekolah di SMKN 7 Tangsel setelah dipindahkan dari Cireundeu ke Rengas? Harus jam berapakah para murid berangkat dari rumah untuk ke sekolah?

Karena itu, warga di RW 07 dan RW 08 mempertanhyakan studi kelayakan, IMB dan Amdal untuk pembangunan bangunan SMKN 7 Tangsel. Sebab pembelian tanah yang tak punya akses jalan itu dinilai mencerminkan perencanaan dan pengawasan yang serampangan dari Pemprov Banten.

Sedangkan Gandung Ismanto, akademisi Univeristas Tirtayasa (Untirta) Serang meminta agar semua proses pengadaan lahan, perencanaan dan pelaksanaan pembangunan gedung calon SMKN 7 Tangsel diaudit secara mendalam. Audit ini diminta dilakukan Pemprov Banten untuk mempertanggungjawabkan uang rakyat hampir Rp15 miliar untuk pembebasan tanah, biaya pembangunan Rp2,4 miliar serta jasa konsultasi Rp122 juta. (Adityawarman)

Iman NR

SELENGKAPNYA
Back to top button