Hukum

Narkoba di Banten Naik Dari 644 Kasus Jadi 731 Kasus

Direktorat Narkoba Polda Banten menangani 731 kasus narkoba selama tahun 2019. Tersangkanya berjumlah 928 orang sebagai penyalahgunaan dan pengedar narkoba.

Dibanding tahun 2018, terjadi peningkatan jumlah kasus yang hanya 644 perkara.

Data yang dihimpun Direktorat Narkoba Polda Banten, penanganan kasus narkoba paling banyak terjadi di Polres Tangerang dengan 333 kasus dan 385 tersangka. Disusul Polda Banten 102 kasus dan 145 tersangka.

Kemudian Polres Serang 64 kasus dan 78 tersangka, Cilegon 91 kasus dan 117 tersangka, Polres Serang Kota 62 kasus dan 93 tersangka, Pandeglang 42 kasus dan 55 tersangka dan terakhir Lebak 37 kasus dan 54 tersangka.

Baca:

Barang Bukti

Jika ditotal, barang bukti yang diamankan antara lain sabu 3,7 kilogram, ganja 234 kilogram, tembakau gorilla sebanyak 627 gram, ekstasi 36 butir, zenith sebanyak 201 butir atau 853 gram, psikotropika 42 butir dan obat-obatan keras sebanyak 494.972 butir.

“Jelas ada kenaikan pada tahun 2018, tindak pidana hanya 644 kasus. Sedangkan sekarang sebanyak 732 kasus, biasanya setiap tahunnya naik sekitar 100 kasus,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Banten Kombes Yohanes Hernowo dalam keterangan kepada wartawan di Banten, Selasa (10/11/2019).

Pengguna paling banyak antara lain pengangguran. Ada juga kasus yang melibatkan pelajar.

Selain itu, maraknya pengungkapan di Tangerang karena wilayah tersebut dinilai heterogen dan berbatasan dengan ibu kota yang rawan pada persoalan kemiskinan dan kriminalitas

“Golongan rata-rata, pelajar hanya sedikit, kebanyakan pengangguran,” paparnya.  (Bachtiar Rifai)

Iman NR

SELENGKAPNYA
Back to top button