Hukum

Nyaris Tewas, Warga Hajar Pencopet Dompet Guru di Cibaliung

Endin Saedin, 29, warga Desa Cibaliung, Kabupaten Pandeglang, diringkus warga usai tertangkap basah menggasak dompet guru honorer.

Tersangka nyaris jadi sasaran kemarahan warga namun nyawanya tertolong oleh petugas Satlantas Polres Pandeglang yang kebetulan berada tak jauh dari lokasi.

Diperoleh keterangan, aksi copet yang dilakukan tersangka Endin ini terjadi di Jalan Raya Pandeglang Labuan, tepatnya di Kampung Cikoneng, Desa Palurahan, Kecamatan Kaduhejo, Kabupaten Pandeglang. Saat itu korban Gina Laelatun Nafisah, 29, baru saja membeli obat di apotik ditemani suami, Dedi.

Nah, disaat tengah berjalanan kaki inilah, tiba-tiba dipepet tersangka dan mengambil dompet berisi uang Rp840 ribu. Kaget dompetnya dicopet, guru honorer warga Komp. Ciputri Indah Blok E2, Desa Ciputri, Kecamatan Kaduhejo, Kabupaten Pandeglang ini kontan berteriak.

“Teriakan korban terdengar oleh warga sekitar dan langsung melakukan pengejaran. Tanpa susah payah pelaku berhasil ditangkap setelah terjatuh,” ungkap Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) AKP Ambarita, Rabu (4/12/2019).

Begitu tertangkap, warga berusaha melampiaskan kekesalannya dengan memukuli tersangka. Beruntung, tak jauh dari lokasi, ada tiga petugas Satlantas yang sedang melaksanakan tugas pengaturan lalulintas. Melihat kejadian itu, ketiga personil Satlantas ini langsung mendatangi lokasi dan mengamakan tersangka.

“Saat digeledah, dari balik baju tersangka Endin ditemukan sebilah golok. Bersama barang bukti tersebut, pelaku diamankan ke Polres Pandeglang dan dilakukan pemeriksaan guna penyidikan lebih lanjut,” terang Kasatreskrim.

Kasatreskrim mengatakan pihak masih memperdalam alasan tersangka membawa golok. Dalam pemeriksaan, lanjut Ambarita, tersangka yang pengangguran baru sekali melakukan pencurian dikarenakan kepepet buat kebutuhan hidup.

“Jadi tersangka mengaku baru sekali mencuri karena kepepet buat kebutuhan hidup. Untuk senjata tajam golok masih kami perdalam tapi dipastikan tersangka kami jerat Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” tandasnya. (yono)

Yono

SELENGKAPNYA
Back to top button