EkonomiHukumSosial

Ojek Online Boleh Operasi Lagi di Kota Serang Dengan Persyaratan

Driver ojek online diperkenankan untuk beroperasi di Kota Serang dengan sejumlah persyaratan, di antaranya sepeda motor ojek online harus menggunakan stiker, wilayah operasi di Kota Serang dan hanya boleh mengambil penumpang melalui aplikasi dan tidak boleh mengambil penumpang yang ada pangkalan ojek kecuali mengantarkan penumpang ke daerah itu.

Demikian hasil kesepakatan a antara driver Gojek dengan ojek pangkalan yang dituangkan dalam berita acara kesepakatan setelah driver ojek online dan ojek pangkalan dipertemukan oleh Pemkot Seran, Rabu (15/11/2017). Berita acara bermaterai itu ditandatangani dari perwakilan ojek pangkalan yang terdiri dari Amru, Setiawan dan Retno Yuniarto. Sedangkan dari driver Gojek diwakili oleh Emmiryzan, Noor Rachmat, Achmat Rifai dan Subhanudin SE.
Berikut gambar kesepakatan tersebut dalam bentuk foto;
(Abdul Hadi)

Iman NR

SELENGKAPNYA
Back to top button